Sabtu, 05 September 2026 WIB

Terkait Pengrusakan Mobil BNN DS, Kadus dan Warga Ditetapkan Tersangka

Administrator Administrator
Terkait Pengrusakan Mobil BNN DS, Kadus dan Warga Ditetapkan Tersangka
17merdeka.com
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus merilis pengungkapan kasus pengrusakan mobil BNN, Jumat (7/8/2020).

17MERDEKA, DELISERDANG - Polresta Deli Serdang menetapkan kepala dusun (Kadus) dan seorang warga menjadi tersangka terkait pengrusakan secara bersama-sama mobil milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang (DS).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, kadus yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial Ilh, sedangkan warganya bernama An. 

"Kedua tersangka bertempat tinggal di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara," terang Yemi Mandagi, didampingi Wakapolresta, AKBP Julianto P Sirait SIK dan Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, Jumat (8/7).

Seperti diketahui, pengrusakan mobil milik BNNK Deli Serdang terjadi saat petugas tengah melakukan penangkapan terhadap seorang pria  diduga penyalahguna narkoba di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu pada Rabu (5/8/2020) lalu.

Namun, penangkapan seorang pria tersebut mendapat penolakan warga hingga terjadi aksi perlawanan dan pengrusakan mobil BNN Deli Serdang.

Kata Yemi, kedua tersangka memiliki peran berbeda. 

"Pelaku (kadus) bersama dengan rekannya, HS, AH, UD, dan R menghalangi petugas BNN Deli Serdang saat penangkapan bandar narkoba. Karena itu, kadus ditangkap dan ditetapkan tersangka. Sedangkan keempat  pelaku lainnya masih dalan pengejaran anggota Satreskrim Polresta Deli Serdang," tegas mantan Kapolres Asahan ini. 

Dalam keterangannya, Yemi menyatakan, pihaknya juga menetapkan DPO terhadap pelaku lainnya.

"Pelaku Andre berperan melakukan perusakan mobil BNN Deli Serdang bersama kelima temanya yakni, P,  H, N, A, dan S. Mereka saat ini berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran petugas," paparnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 214 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Sedangkan pelaku Andre dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian amankan barang bukti yang berupa sebuah batu bata, batu koral serta mobil inventaris milik BNN Deliserdang. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini