Jumat, 04 September 2026 WIB

Terkait OTT, Ketua P3TM Ikut Diburu

Administrator Administrator
Terkait OTT, Ketua P3TM Ikut Diburu
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Selain memburu Bendahara, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, juga memburu Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Ali S.


"Ali S merupakan Ketua P3TM dan sekarang masih dalam pencarian anggota di lapangan," ujar Kasubdit IV/Renakta, AKBP Leonardo Simatupang, kepada wartawan, Minggu (2/8).


Disinggung lokasi pengejaran, Leonardo enggan membeberkan. "Mana mungkin saya bilang, nanti jadi lari ke mana-mana lah dia (Ali S)," imbuhnya. 


Untuk saat ini, terang Leonardo, pihaknya hanya fokus menangkap ketua P3TM. Dengan begitu, katanya, dugaan keterlibatan lainnya terkait jual beli meja di pasar Marelan bisa terungkap.


"Kita tangkap dulu dia, karena dia disebut-sebut oleh para tersangka. Setelah tertangkap, baru bisa kita kembangkan dugaan keterlibatan lainnya," ujarnya.


Sementara, mengenai bendahara P3TM yang selama ini disebut sebagaikunci, Leonardo mengaku terjadi kesalahan teknis. Menurutnya, Ali S merupakan orang yang paling bertanggungjawab, dan mengetahui terkait jual beli meja di pasar Marelan.


"Salah itu, tapi ketua-nya," tandasnya.


Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan tiga pengurus P3TM, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.


"Tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Leonardo Simatupang kepada wartawan, Minggu (26/8).


Sementara, satu pelaku lainnya yang sempat diamankan, sebut Leonardo, berstatus sebagai saksi.


"Satu sebagai saksi," tandasnya.


Sebagaimana diberitakan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).


Keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.


Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.


"Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone," ungkapnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini