Sabtu, 05 September 2026 WIB

Terjaring OTT Pengurusan IMB, Camat dan Sekcam Babalan Ditetapkan Tersangka

Administrator Administrator
Terjaring OTT Pengurusan IMB, Camat dan Sekcam Babalan Ditetapkan Tersangka
17merdeka.com
Camat dan Sekcam Babalan yang sudah ditetapkan tersangka ketika diamankan petugas Polda Sumut


17MERDEKA, MEDAN - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekcam Rosmiati.

Sedangkan Kasi Trantib Rahmi Nurfadlina yang turut diamankan pada Rabu (29/1) sore itu masih berstatus saksi. Namun, Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena harus melalui mekanisme terlebih dahulu.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekcam Rosmiati dan Kasi Trantib Camat Babalan Rahmi Nurfadlina (saksi).

"Masih kita lakukan pemeriksaan. Kita lakukan gelar dulu selama 1x24 jam," kata Rony melalui telepon seluler, Kamis (30/1). 

Disinggung mengenai keterlibatan pejabat pemerintah lainnya di Kabupaten Langkat, Rony menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan itu.

"Tergantung hasil penyidikan. Sabar ya, masih kita kembangkan lagi kok," imbuhnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja menyebutkan OTT tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menangkap camat dan juga dua staf yang menjabat sebagai sekcam dan kasi trantib.

OTT yang dilakukan petugas itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/pungli dalam penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB), yang diduga dilakukan Camat Babalan, Kabupaten Langkat.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Yang diamankan, yakni oknum camat, sekcam dan satu orang stafnya," terang Tatan.

Tatan menjelaskan, dari penangkapan tersebut ditemukan amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara.

"Di dalam amplop tersebut berisikan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 50 lembar dengan nilainya Rp5 juta dari Ro selaku sekcam," ungkapnya.

Polda Sumut juga mengamankan satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 ditandatangani Camat Babalan YP, satu berkas permohonan SIMB atas nama YF disita dari RN selaku Kasi Trantib Camat Babalan.

"Hingga kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan," pungkas Tatan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini