Sabtu, 05 September 2026 WIB

Terima Aliran Dana, Kadis BPKAD Siantar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli

Administrator Administrator
Terima Aliran Dana, Kadis BPKAD Siantar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli
Dok
Adiaksa Purba

17MERDEKA, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar, Adiaksa Purba ditetapkan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) insentif pegawai setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Iya, dia (Adiaksa) sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Minggu (14/7/2019).

Menurut Rony, tersangka Adiaksa dilakukan penahanan setelah hadir menjalani pemeriksaan pada Sabtu (13/7) malam. "Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput," sebut Rony.

Rony mengaku, Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak, yang sudah berlangsung lama dan mengalir kepadanya. 

"Jadi, pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa, makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka," tegasnya. 

Sampai saat ini, terangnya, pihaknya telah menetapkan dua tersangka kasus pungli insentif pegawai tersebut. Keduanya telah dilakukan penahanan. 

"Pertama bendahara Erni Zendrato dan kedua kadis BPKD Siantar, Adiaksa," terangnya.

Sementara, 15 orang lainnya yang sempat diamankan dalam OTT pada Kamis (11/7) lalu itu, sudah dipulangkan setelah diambil keterangannya. 

"Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan," katanya.

Seperti diketahui, satu dari 16 pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kota Pematang Siantar, Erni Zendrato ditetapkan penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka.

"Satu yang tersangka, bendaharanya Erni Zendrato," jelas Rony, Jumat (12/7) lalu. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini