Minggu, 06 September 2026 WIB

Terekam CCTV, Dua Pencuri di Toko Fika Az Ditangkap

Administrator Administrator
Terekam CCTV, Dua Pencuri di Toko Fika Az Ditangkap
17MERDEKA
Dua tersangka diamankan berikut barang bukti rokok

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak  mengamankan dua tersangka pencurian di toko Fika Az milik  Fika Andriani  Rangkuti (28),  di Jalan Selamat Gang Amal  No 143,  Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Kedua adalah, Angga (21), warga Jalan Garu IV Medan Amplas, dan  Simon Napitupulu (38), warga Jalan Marindal Dalam Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu (31/1) sore menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melihat rekaman CCTV. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Kebun Kopi, Desa Marindal  pada Minggu (28/1).

Sedangkan pencurian itu dilakukan keduanya pada Sabtu ( 27/1) malam. Tersangka berhasil mencuri puluhan slon rokok hingga korban menderita kerugian jutaan rupiah.

Pencurian itu diketahui korban setelah adiknya, Julia  Irfani  Rangkuti memberitahukan melalui telepon seluler.  

"Berdasarkan pengecekan korban, diketahui tersangka telah mencuri 35 slop rokok dengan nilai nominal Rp 8 juta. Aksi kedua tersangka terekam CCTV. Setelah melakukan penyelidikan, keduanya berhasil di tangkap," jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti  12 bungkus rokok berbagai merek yang belum sempat terjual. Sedangkan selebihnya telah dibeli orang (penadah).

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPIidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini