Sabtu, 05 September 2026 WIB

Terduga Penyebar Isu SARA di Pakpak Bharat Ditangkap Poldasu

Administrator Administrator
Terduga Penyebar Isu SARA di Pakpak Bharat Ditangkap Poldasu
17merdeka.com
Terduga penyebar isu SARA saat diamankan petugas kepolisian

17MERDEKA, MEDAN - Dalam hitungan minggu, terduga pelaku penyebar isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) di Kabupaten Pakpak Bharat melalui media sosial (medsos) diciduk Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (8/10) dini hari. 

Dia adalah Ermina Boangmnalu alias Mak Lolok, terduga tim sukses (timses) dari calon kepala daerah Pakpak Bharat. 

"Ya benar, yang bersangkutan telah diamankan," aku Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10).

Menurut Rony, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara (BAP).

"Yang bersangkutan masih diperiksa penyidik," tandasnya. 

Menurut informasi, tersangka diamankan di tim Cyber Crime Polda Sumut di kediamannya Desa Salak I, Pakpak Bharat, Kamis (8/10) dini hari. Petugas langsung memboyong tersangka ke Polda Sumut guna proses penyidikan.

Menanggapi penangkapan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Baskami Ginting, sangat mengapresiasi tindakan Polda Sumut yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku penyebar isu SARA di Pakpak Bharat. Sebab, kata dia, perilaku terduga tidak dibenarkan.

"Karena sudah ditangkap, saya juga minta agar Polda Sumut mengusut siapa aktor di balik perbuatan terduga tersebut. Agar aktornya juga dapat diadili," katanya. 

Dia juga berharap agar perbuatan seperti itu tidak terulang lagi dalam pesta demokrasi (pilkada) di Sumatera Utara (Sumut). 

"Jangan ada fitnah, jangan muculkan isu SARA dan hindari money politic. Kalau mau bertarung, ya bertarunglah secara jujur, jangan memakai cara-cara murahan seperti itu," pungkasnya.(17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini