Jumat, 04 September 2026 WIB

Terdakwa Pengirim Video Syur ke Abang Pacar Divonis 16 Bulan Penjara

Administrator Administrator
Terdakwa Pengirim Video Syur ke Abang Pacar Divonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Berakhir sudah perjalanan sidang Andry Retrianto (21). Warga Jalan Putri Hijau Gang Mantri Nomor 7 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat ini harus menginap di hotel prodeo selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara. Dia dinyatakan terbukti mengirimkan rekaman video syur bersama pacarnya, Sari Ayu Monica ke abangnya, Nanda Diki Frastama.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Andry Retrianto selama 1 tahun 4 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam sidang online (teleconference) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2020) sore. 

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Perbuatan terdakwa Andry Retrianto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan selama 2 tahun penjara. Meski begitu, baik pihak JPU maupun terdakwa sepakat menerima putusan tersebut. 

"Saat ini, yang bersangkutan (Andry Retrianto) telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya," jelas Randi.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, terdakwa menjalin hubungan dengan Sari Ayu Monica (saksi korban) sejak Oktober 2018 dan berakhir (putus) pada, 15 September 2019.

Pada 26 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Nanda Diki Frastama (abang kandung korban) menerima kiriman video dan pesan melalui WhatsApp dari terdakwa di Dusun 1 Jalan Pringgan Nomor 191 Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kiriman itu disertai dengan kalimat: "Maaf ya bang, mau kuhapusi semua selebihnya gatau yang dia ditawar sejuta, dua juta sama bos bos dia di toko roti tu".

"Selanjutnya, Nanda mengkonfirmasi kepada kedua orang tuanya. Nanda mengetahui bahwa terdakwa adalah mantan pacar korban. Mereka pertama kali kenalan ketika saat duduk di bangku SMP," ujar JPU.

Bahwa konten yang dikirimkan oleh terdakwa berupa video dua orang yang sedang melakukan hubungan seperti suami istri. Dalam video itu, korban dan terdakwa melakukan hubungan badan saat masih status pacaran di sebuah kamar hotel. Korban mengetahui dan dalam keadaan sadar pada saat video tersebut direkam.

"Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa video tersebut direkam hanya untuk konsumsi pribadi dan lucu-lucuan. Terdakwa berjanji akan menghapus video tersebut setelahnya. Namun setelah hubungan mereka putus, ternyata terdakwa masih menyimpan video bermuatan pornografi tersebut dan mengirimkannya kepada abang korban," cetus Randi.

Korban tidak mengetahui secara pasti sudah berapa kali melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa. Atas perbuatan itu, korban melaporkan terdakwa ke Polda Sumut. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini