Sabtu, 05 September 2026 WIB

Terdakwa Penganiayaan: "Saya Bercerai karena Perselingkuhan"

Administrator Administrator
Terdakwa Penganiayaan: "Saya Bercerai karena Perselingkuhan"
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - "Saya bercerai karena perselingkuhan bapak hakim". Hal itu dikatakan terdakwa Rika saat diminta tanggapan terhadap kesaksian mantan suaminya Dedi Matondang di persidangan. 

Namun majelis hakim yang diketuai Indra SH mengatakan, yang saya maksud keterangan saksi Dedi tadi, saya gak campuri urusan perceraian kalian, terang hakim tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan 4 saksi dalam sidang lanjutan perkara pemukulan dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan (31) di pelataran parkir Cafe dan Restoran Shoot The Traders Medan, Rabu (4/3/2020) di ruang Cakra 5 PN Medan.

Para saksi yang dihadirkan JPU Joice Sinaga dimaksud yakni Rahma Dhea Saraswara (korban pemukulan), Dedi, Orlando Siahaan serta saksi Boby Hendria (sekuriti cafe).

Saksi Dedi (dalam BAP disebut sebagai 'teman dekat korban, red) mengaku tidak menyangka kedatangan Rahma Dhea ke cafe tersebut beberapa saat setelah korban menepuk bahunya.

"Saya kaget yang mulia. Dia (sembari menunjuk terdakwa Rika, red)  tiba-tiba marah-marah. Dia maki-maki (korban). Terus saya suruh Rahmi Dhea keluar dari cafe agar tidak terjadi keributan," tutur Dedi menjawab pertanyaan hakim anggota Syafril Batubara.

Namun terdakwa berparas jelita yang juga mantan istrinya tersebut buru-buru menyusul korban ke pelataran parkir cafe. 

"Saya sempat cegah tapi dia (terdakwa) bersikeras. Dihadangnya mobil Dhea yang mau keluar. Menyuruh korban turun dari mobil," sambungnya.

Dalam kondisi diselimuti emosi, terdakwa langsung memukul bagian kelopak mata kiri korban. Menjambak rambut, memukul dan menendang korban. Dibantu beberapa orang di antaranya petugas sekuriti Bobby Hendria, keduanya kemudian bisa dilerai.

Sebelum korban datang, timpal Dedi, memang ada pembicaraan serius dengan terdakwa yang juga mantan istrinya tersebut. Di antaranya menyangkut masa depan kedua buah hati (anak) mereka.

Sementara menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Sri Wahyuni Batubara, saksi korban Rahma Dhea Saraswara menguraikan, sebelumnya sedang berada di rumah di bilangan Jalan Utama Medan. Korban kemudian mengecek kebenaran pesan singkat di WhatsApp (WA) dari temannya bernama Rani.

Sebab sepengetahuannya, Dedi (disebut: 'lakikmu' di WA, red) sedang berada di Jakarta.Sedangkan isi WA berada di medan Di  cafe trade. Kemudian korban mendatangi cafe yg disebutkan tersebut, dia bertemu dengan Dedi dan mantan  istrinya asyik ngobrol. Selanjutnya korban menghampiri lalu menyentuh pundak Dedi dan berkata "ada yang mau aku omongi".

"Dia (terdakwa) tiba-tiba marah-marah," kamu siapa, saya nggak kenal kamu". Lalu saya kira sebelumnya yang memukuli saya, maaf, laki-laki. Karena gayanya tempo hari dengan jaket dan kaus di bagian dalam seperti laki-laki. Tapi saya tidak layani dan mau pulang tapi disuruh turun dari mobil. Saya sempat diopname 2 hari," tutur Rahma Dhea.

Ketika dicecar hakim anggota Sri Wahyuni dengan kata 'lakik' seperti tertulis di WA, korban akhirnya malu-malu mengaku berteman dekat dengan Dedi.

"Bukan saya. Dia (terdakwa) yang cemburu," pungkasnya.

Ketika dikonfrontir hakim ketua Syafril Batubara, terdakwa membantah keterangan para saksi. Ibu muda itu merasa tidak pernah memukul korban. Ketika dikonfrontir kembali, para saksi menyatakan tetap pada keterangannya. 

Mengutip dakwaan JPU, peristiwa pemukulan di pelataran parkir Cafe dan Restoran Shoot The Teaders tersebut, Sabtu dinihari (7/9/2019). Rika Rosario dijerat pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (17M.08) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini