Minggu, 06 September 2026 WIB

Terdakwa Pembakar Rumah Tewaskan Sekeluarga Dituntut Seumur Hidup

Administrator Administrator
Terdakwa Pembakar Rumah Tewaskan Sekeluarga Dituntut Seumur Hidup
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Lima terdakwa kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan empat penghuni rumah (sekeluarga, red) meninggal dunia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1) sore.

Mereka adalah, Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, Rudi Suranta Ginting dan Zulpan Nitra Purba.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini

untuk menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan hukuman seumur hidup,"‎ pinta JPU, Sindu Utomo di hadapan majelis hakim diketuai Richard Silalahi.

Dalam nota tuntutan JPU, kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Rabu 5 April 2017 lalu.

Peristiwa itu mengakibatkan empat orang penghuni rumah tersebut tewas  terbakar. Keempat korban tewas itu, ‎Marita br Sinuhaji, Frenki Riza Ginting, Kristin br Ginting dan Selvi br Ginting. Korban tewas karena pembakaran oleh terdakwa menggunakan bensin.

Atas peristiwa itu, Korban meninggal menghirup CO2. Hasil autopsi, tenggorokan sampai paru-paru korban penuh CO2 dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2.

Peristiwa pembakaran sadis itu terjadi dilatarbelakangi persoalan jual-beli tanah dan rumah. Ada masalah yang belum terselesaikan antara korban dan terdakwa.

"Meminta majelis hakim untuk menetapkan penahanan terhadap para terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanannya. Kemudian menetapkan seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan," ujar jaksa Kejari Medan tersebut.

Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 KUHPidana ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1), barang siapa menimbulkan kebakaran dengan sengaja dan bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan

(pledoi), yang akan disampaikan langsung kelima terdakwa. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini