Minggu, 06 September 2026 WIB

Terbukti Bersalah, Kompol Fahrizal Divonis ke Rumah Sakit Jiwa

Administrator Administrator
Terbukti Bersalah, Kompol Fahrizal Divonis ke Rumah Sakit Jiwa
17merdeka.com
Kompol Fahrizal mengenakan kemeja biru donker duduk dengan tenang saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang akhirnya memintanya dirawat di rumah sakit jiwa.

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal SIK dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan. Namun mantan Kasatreskrim Polresta Medan itu tidak dibebankan hukuman penjara oleh Majelis Hakim karena mengalami gangguan jiwa.

Putusan ini sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai  Richard Silalahi di Ruang Cakra 6, Kamis (7/2/2019).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana," ucap Richard di hadapan JPU Randi Tambunan dan terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa.

"Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," sebut Richard.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan.  Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.

"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," sebut Julisman kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, pada 4 April 2018 lalu. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini