Sabtu, 05 September 2026 WIB

Tanaman dan Rumah Dirusak, Puluhan Warga Sei Mencirim Lapor Ke Poldasu

Administrator Administrator
Tanaman dan Rumah Dirusak, Puluhan Warga Sei Mencirim Lapor Ke Poldasu
17merdeka.com
Korban yang rumah dan lahannya diratakan PTPN2 Sei Semayang memperlihatkan bukti laporan,

17MERDEKA, MEDAN - Puluhan warga Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang melaporkan aksi pengrusakan tanaman dan rumah mereka dilakukan oleh PTPN2 Sei Semayang.

Ralasen Ginting dan Ninjo Karo Karo mewakili warga dengan membawa Surat Hak Milik (SHM) tanah miliknya, Selasa (31/3) mengatakan, rumah dan tanaman miliknya di Dusun VI Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deli Serdang, diratakan oleh PTPN2 Sei Semayang. Pengrusakan tersebut, menurutnya, tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah yang jelas memiliki SHM.

Menurut informasi, eksekusi lahan dilakukan PTPN2 Sei Semayang bersama TNI/Polri, Minggu (15/3). Mereka membuldozer tanah milik masyarakat yang telah memiliki hak milik atas tanah berupa SHM. 

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Mereka melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu dengan Nomor STTLP/583/2020/Sumut/SPKT " I ", tanggal 24 Maret 2020. 

"Kami ada 39 orang memiliki SHM. Saat mengeksekusi lahan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tanpa melihat fakta yang ada dan keterangan dari masyarakat pemilik SHM, pihak PTPN2 Sei Semayang langsung meratakan bangunan dan tanaman kami. Bangunan dan tanaman yang ditanam diratakan dengan paksa," ujar Ralasen Ginting.

Karena kejadian tersebut, dia dan pemilik tanah lainnya melaporkan kasus ini ke SPKT Poldasu. 

"Pihak PTPN 2 harus bertanggung jawab atas eksekusi lahan kami. Akibatnya, selain rumah, tanaman kami juga dibuldozer, kami sangat merugi," ujarnya.

Kepala Dusun Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Maju Sembiring membenarkan eksekusi lahan PTPN2 Sei Semayang tanpa adanya pemberitahuan kepada 39 warga yang memiliki SHM.

"Tidak ada pemberitahuan kepada pemilik tanah. Pemberitahuan di Balai Desa hanya kepada para penggarap yang tidak memiliki surat," terangnya. 

Di lokasi yang sama, Presidium Garuda Merah Putih Comunity (GMPC) Dedi Harvisyahari berharap Kapoldasu dapat menjadikan atensi laporan warga tersebut. 

"Kami harap Kapoldasu mengatensi laporan warga. Pihak PTPN2 harus bertanggungjawab atas eksekusi di lahan milik warga. Kepada masyarakat Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru yang tanah/lahannya terkena eksekusi, diharapkan segera membuat laporan ke Polda Sumut agar dapat ditindak lanjuti pihak kepolisian," tegasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini