Jumat, 04 September 2026 WIB

Tambunan Curi Lembu, Kasihan 4 Rekannya Kabur

Administrator Administrator
Tambunan Curi Lembu, Kasihan 4 Rekannya Kabur
17merdeka

17MERDEKA, KISARAN - Kawanan pencuri lembu di Kabupaten Asahan mulai beraksi. Hanya saja aksi kali ini keburu diketahui pihak kepolisian. Personel Polsek Bandar Pulau meringkus seorang tersangka di Dusun III, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, pekan lalu.

Adalah Asrul Sarifuddin Tambunan, salah satu pelaku dari empat tersangka. Kawanan pencuri ini sempat membawa kabur empat ekor ternak lembu milik Sabidik (44) warga Dusun III, Desa Marjanji Aceh Aek Songsongan Asahan, 

Kapolsek Bandar Pulau AKP Victor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Siswoyo membenarkan adanya pencurian ternak lembu milik Sabidik Jum'at (20/4).

“Berdasarkan laporan polisi nomor  LP/ 39 /IV/2018/RES ASH/SEK BDR PULAU, tertanggal 12 April 2018, opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dengan isi pasal 363 ayat (1)  ke (4e) KUH Pidana,” kata Iptu Edi Siswoyo.

Adapun kronologis kejadian pencurian ternak tersebut berawal dari anak korban bernama Al Amin pada Kamis (12/4) sekira pukul 06.30 Wib saat hendak menggembalakan ternak lembunya. Namun, Al Amin terkejut melihat lembunya sudah tidak berada di tempat semula dan melaporkan hal itu kepada orangtuanya. Mengetahui hal tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Bandar Pulau.

Setelah dilakukan lidik dan petunjuk jejak tapak kaki hewan ternak mengarah ke rumah warga bernama Tama, dan dari tempat itulah semua kejahatan tersebut terbongkar.

Selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau  melakukan pengejaran dan berhasil mendapatkan barang bukti satu unit mobil pick up BK 8804 DB yang saat itu berada di areal door smeer yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya serta dua ekor lembu yang sedang diikat di sekitar mobil tersebut ditemukan.

Selanjutnya pada Jumat (13/4), tersangka Asrul Sarifuddin Tambunan (23) warga Dusun IV, Desa Marjanji Aceh, berhasil diamankan.

Menurut  tersangka, dalam melakukan aksinya ia bersama empat orang kawannya yang kini masih dalam pengejaran opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau.

Tersangka dan dua ekor lembu serta satu unit mobil pick up BK.8804 DB kini sudah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara warga setempat menyayangkan aksi yang dilakukan Asrul, selaku satu kampung korban. “Kami sangat menyesalkan tindakan Asrul selaku warga di sini. Dia tega melakukan itu sama orang sekampungnya,” kata Rusli, warga Marjanji Aceh. (17M.11) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini