Jumat, 04 September 2026 WIB

Tak Mengetahui Isi BAP, JPU Tuntut Terdakwa Lim Hok Cai 10 Bulan Penjara

Administrator Administrator
Tak Mengetahui Isi BAP, JPU Tuntut Terdakwa Lim Hok Cai 10 Bulan Penjara
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Tidak hadirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Rosinta SH yang menangani kasus penipuan giro kosong terdakwa Lim Hok Cai alias Acai dalam sidang dengan agenda penuntutan  digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/7/18), siang, semakin menguatkan adanya "kongkalikong" dalam perkara tersebut. 

Beragam kejanggalan yang sarat permainan hukum pun seolah dipertontonkan oknum Jaksa dan Hakim disana. Seperti, JPU yang menggantikan Rosinta SH bernana Randi H Tambunan SH mengaku tidak mengetahui isi BAP perkara terdakwa (Lim Hok Cai) yang disidangkannya. 

"Saya tidak mengetahui apa isi BAP kasusnya itu,  saya hanya sebagai pengganti JPU nya,  Rosinta karena dia sakit," kata Randi Tambunan sembari meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi ke Humas Kejatisu. 

Kemudian, kejanggalan lainnya ditemukan dalam proses persidangan tersebut yang sangat singkat. Dimana sidang pertama yang digelar di ruang Cakra IV, (Kamis, 28/7/18), lalu, perkara tersebut langsung diputuskan hakim pada sidang kedua (Senin, 9/7/18), dengan putusan hukuman yang sangat rendah yakni 6 bulan penjara dari 10 bulan tuntutan JPU, meski diketahui ancaman pidana pada kasus penipuan selama 4 tahun penjara. 

Bukan itu saja, Hakim Ketua Richard Silalahi yang biasanya gampang memberikan keterangan bila dikonfirmasi wartawan,  namun pada perkara kali ini tiba - tiba terkesan bungkam. 

"Memang ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi jangan wawancara hakim lah, "kata Richard Silalahi mengelak konfirmasi wartawan,  sembari dengan cepat menutup pintu ruangan yang ditujunya. 

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd, yang juga Ketua PERADRI Sumut, mendesak JPU, Roshinta SH turut menetapkan istri terdakwa bernama Indah karena diduga menjadi pelaku utama. Pasalnya, giro Bank UoB yang diberikan terdakwa kepada korban merupakan atas nama Indah.

Kemudian ditemukan tanda tangan istri terdakwa (Indah) dalam lembaran giro  kosong yang diberikan terdakwa sebagai pembayaran utang kepada korban (Ong Tjin Hwa).

Korban (Ong Tjin Hwa) ditipu terdakwa Lim Hok Cai alias Acai dengan modus meminjam uang yang ditotal Rp 273 juta, lalu memberikan jaminan giro tanpa saldo, pada Maret 2016 lalu. 

Untuk meyakinkan korban,  terdakwa memberikan jaminan empat lembar giro kosong secara bertahap dengan alasan menambah modal usaha. Hal itu diketahui korban saat hendak mencairkan giro Bank UoB itu.

Ironinya, dalam sidang yang lalu, istri terdakwa Lim Hok Cai alias Acai bernama Indah hanya dijadikan saksi, meski juga mengkui segala perbuatannya yang turut serta hingga merupakan awal timbulnya penipuan itu.

Di tempat terpisah, JPU kasus tersebut,  Rosinta SH ketika dikonfirmasi soal isu yang beredar diduga menerima uang sogok sebesar 30 juta rupiah bertujuan meringankan hukuman terdakwa Lim Hok Cai dan menghapus nama istri terdakwa (Indah), yang seharusnya turut menjadi TERDAKWA namun hanya menjadi SAKSI, Rosinta terus bungkam. "Saya lagi menghadap bos ini ya, "ujarnya melalui seluler.  (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini