Minggu, 06 September 2026 WIB

Tabrak Mobil Petugas, BNN Amankan 50 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi

Administrator Administrator
Tabrak Mobil Petugas, BNN Amankan 50 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi
17merdeka.com
Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita petugas BNN

17MERDEKA, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 50 kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi dalam tindakan pengejaran terhadap pelaku penyelundup narkotika asal Malaysia di wilayah Dumai, Riau.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap empat tersangka, masing-masing atas nama Roni, Hari, Iwan, dan Radianto. 

"Untuk tersangka Radianto ditangkap di lokasi terpisah," ujar Arman kepada wartawan, Minggu (19/5).

Arman menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi narkotika di jalur laut dari Malaysia, Jumat (18/5). 

Dari proses penyelidikan, diketahui narkotika yang diselundupkan tersebut sudah masuk ke Dumai dan akan diserah terimakan kepada dua laki-laki yang dicurigai mengendarai mobil Fortuner putih.

"Lalu tim berupaya untuk menghentikan dan memeriksa mobil tersebut," katanya. 

Namun, saat akan diperiksa, sambung Arman, mobil itu berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar.

Arman menyebutkan, tim berupaya menghentikan pelarian itu dengan memberikan tembakan peringatan dan menutup jalan menggunakan truk. Tetapi mobil itu tetap berupaya melarikan diri dengan menabrak mobil petugas.

"Sehingga petugas melakukan penembakan terarah ke mobil itu dan berhasil menghentikannya di Jalan Raya Arifin Ahmad, Kota Dumai," terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 50 bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jerigen. Tiga penumpang mobil juga ditangkap, yakni Roni, Hari (luka tembak di paha), dan Iwan (luka tembak di kaki).

Ketiganya mengaku, dikendalikan pelaku bernama Radianto. Radianto berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Gang Jambu, Duri - Dumai, Riau, Sabtu (18/5) pukul 04.00 WIB.

"Total barang buktinya berupa 50 kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi warna biru, hijau, dan kuning. Sementara barang bukti non narkotika masing-masing 1 unit mobil fortuner, 1 unit mobil Avanza, beberapa handphone, serta beberapa kartu identitas," bebernya.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNN pusat di Jakarta. Dari hasil evaluasi BNN, ada indikasi perubahan lokasi penyelundupan narkotika asal Malaysia dari titik masuk perairan Aceh ke Riau.

"Saat ini terdapat peningkatan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia masuk melalui daerah Rupat, Bengkalis, dan Dumai, Provinsi Riau menggunakan transportasi jalur laut dengan modus penangkapan ikan dan serah terima narkoba antar sindikat di tengah laut, kapal ke kapal (ship to ship)," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini