Sabtu, 05 September 2026 WIB
Pengusaha Galian C Ilegal di Binjai

Syamsul Tarigan Abaikan Panggilan Poldasu

Administrator Administrator
Syamsul Tarigan Abaikan Panggilan Poldasu
Dokumentasi

17MERDEKA, MEDAN - Pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul Tarigan mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (2/7).

"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Roni Samtana, Selasa (2/7).

Kata Roni, ketidakhadiran Syamsul dengan status tersangka membuat pihaknya secepatnya akan melayangkan panggilan kedua.

"Dalam minggu ini juga akan kita lakulan pemanggilan kedua," tegas mantan Kabidkum Polda Sumut tersebut.

Menurut dia, jika pada panggilan kedua nantinya Syamsul Tarigan juga tidak hadir, maka pengusaha galian C ilegal tersebut akan dijemput paksa. "Kalau tidak hadir juga, ya kita jemput paksa," sebut Roni yang juga mantan Wadir Krimsus Polda Sumut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan terhadap pengusaha galian C ilegal di Binjai, Syamsul Tarigan pada Selasa (2/7).

"Surat panggilan sudah kita layangkan kepada Syamsul Tarigan, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/7), dengan status tersangka," ujar Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Herzoni Saragih melalui Kanit II Kompol Asrul Robert Sembiring kepada wartawan, Senin (2/7).

Disebutkan, Syamsul Tarigan sangat patut diperiksa menyusul pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal. Para saksi seperti Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya yang mengatakan bahwa mereka disuruh Syamsul Tarigan.

Asrul Robert Sembiring mengatakan, dalam kasus penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul yang merupakan ketua salah satu Ormas itu akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang), karena telah mengomersilkan lahan milik negara (PTPN2), untuk memperkaya diri sendiri. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini