Sabtu, 05 September 2026 WIB

Sukran Jamilan Tanjung Mangkir

Administrator Administrator
Sukran Jamilan Tanjung Mangkir
dok
Sukran Jamilan Tanjung

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (4/6).


"Memang sesuai surat panggilan yang sudah kita kirim, jadwalnya hari ini (Senin (4/6) Sukran Jamilan Tanjung diperiksa sebagai tersangka. Tapi, sampai jam 2.00 (14.00 WIB) dia belum datang," 

terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.


Kata Nainggolan, ketidakhadiran Sukran Jaminal Tanjung untuk diperiksa sebagai tersangka tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun, termasuk kuasa hukumnya. Penyidik tidak mengetahui kondisi dan keberadaan Sukran.


Karena itu, sambung Nainggolan, selanjutnya, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap mantan Bupati Tapteng tersebut. Namun, belum diketahui untuk waktu kehadiran yang bersangkutan. 


"Kita tidak tahu apakah dia (Sukran, red) sakit atau bagaimana, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan," kata Nainggolan.


Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta tersebut ke pihak Imigrasi.


"Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (24/5).

 

Penetapan tersangka Sukran Jamilan Tanjung berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya.


Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.


Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung  (AT) dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas alpengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar dan ini yang memberitahukan Bupati.


“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.


Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.


Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini