Minggu, 06 September 2026 WIB

Sukran Jamilan Tanjung Diserahkan ke Jaksa

Administrator Administrator
Sukran Jamilan Tanjung Diserahkan ke Jaksa
Int
Sukran Jamilan Tanjung


17MERDEKA, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dilimpahkan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejaksaan berikut barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

"Tersangka Sukran Jamilan Tanjung dan barang buktinya (P-22) sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (1/11).

Dijelaskan Nainggolan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas Sukran Jamilan Tanjung lengkap (P-21). Tahap II itu dilakukan pada Senin (29/11).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah 
bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

"Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang 
administrasi," paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini