Minggu, 06 September 2026 WIB

Sukran Jamilan Tanjung Dicekal

Pekan Depan Diperiksa Sebagai Tersangka
Administrator Administrator
Sukran Jamilan Tanjung Dicekal
dok
Sukran Jamilan Tanjung


17MERDEKA, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta tersebut ke pihak Imigrasi.

"Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (24/5).

Kata Nainggolan, pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT. Keduanya meminta uang ratusan juta kepada kontraktor dengan janji proyek, namun tidak ditepati.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya," kata Nainggolan.

Ditanya tentang pemeriksaan tersangka, Nainggolan menyebut telah menjadwalkannya.  "Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka," pungkas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung  (AT) dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas alpengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar dan ini yang memberitahukan Bupati.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini