Minggu, 06 September 2026 WIB

Suasa PN Medan Ricuh, Korban dan Terdakwa Adu Jotos Nyaris Ciderai Bocah

Administrator Administrator
Suasa PN Medan Ricuh, Korban dan Terdakwa Adu Jotos Nyaris Ciderai Bocah
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Ada pandangan menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/4) sore. Terdakwa penganiayaan, Fery Syahputra bersama istrinya, Anggun terlibat adu jotos dengan korban Alfin Yunanda serta adiknya, Aan.

Beruntung, keributan yang sempat membuat suasana gaduh tersebut tidak berlangsung lama karena petugas PN Medan bersama petugas kepolisian langsung melerai.

Pihak korban segera digiring keluar ruangan sidang, sementara terdakwa dan istrinya tetap berada di dalam menunggu sidang digelar.

Tapi, pertengkaran kembali berlanjut seusai sidang. Terdakwa dan istri yang hendak menuju ruang tahanan sementara,  kembali bertemu dengan pihak korban.

Mereka saling ejek dan dorong sehingga seorang bocah yang tengah duduk di lantai samping ruang Kartika bersama ibunya, tertendang dan nyaris ditimpa terdakwa yang hampir jatuh karena ditolak korban. Namun, situasi itu dapat kembali dikendalikansetelah petugas memberi peringatan keras.

Ditemui wartawan,  Aan mengaku memukul wajah terdakwa menggunakan map karena mendapat ejekan dan tantangan. Namun, Aan mengaku wajahnya langsung dipukul istri terdakwa.

Pengakuan serupa diungkapkan istri terdakwa, Anggun. Menurutnya, keluarga korban tiba-tiba memukul suaminya yang sedang duduk

di bangku dalam ruangan Kartika sambil menunggu sidang digelar.

Sementara, saat persidangan digelar, terdakwa menyatakan Aan bukan korban dan tidak berada di lokasi saat kejadian. Karena itu, Majelis Hakim menanyakan korban pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina Sary Sitepu, sehingga korban kembali dipanggil untuk memberi keterangan. Namun, saksi Aan tetap duduk juga untuk juga memberikan keterangan.

Dalam kesaksiannya, korban mengaku didatangi terdakwa di rumahnya Jalan Puri Gang Amalyah, Medan Area, Kamis(30/11/2017). Terdakwa datang bersama dua temannya bernama Ivan dan Ajai dengan membawa senjata tajam dan airsoftgun, langsung memukulinya.

Kata korban, perbuatan terdakwa disebabkan laporan istri terdakwa yang dibuat menangis oleh korban.

Keterangan korban dibantah terdakwa. Terdakwa mengaku hanya memukul dua kali dan sekali menendang. Terdakwa menyebut tidak ada menggunakan senjata tajam ataupun airsoftgun.

Namun, ketika Hakim Ketua, Safri Batubara menanyakan kepada korban, menyatakan tetap padaketerangannya. Usai mendengarkan keterangan korban, hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (17M.02) 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini