Minggu, 06 September 2026 WIB

Suap Dzulmi Eldin, Isa Ansyari Divonis 2 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Suap Dzulmi Eldin, Isa Ansyari Divonis 2 Tahun Penjara
17merdeka.com
Isa Ansyari

17MERDEKA, MEDAN - Beri suap kepada Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebesar Rp530 Juta, mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. 

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis berpendapat bahwa terdakwa Isa Ansyari telah melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1.

"Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," tegas majelis hakim Tipikor, Abdul Azis di Ruang Cakra Utama, Kamis (27/2).

Menurut majelis, hal yang meringankan terdakwa karena mengakui semua kesalahannya, bersikap sopan, dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. 

"Sedangkan yang hal memberatkan terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia," ucap hakim

Usai pembacaan putusan dari majelis, melalui kuasa hukumnya terdakwa Isa Ansyari menerima keputusan majelis, sedangkan jaksa penuntut umum (JPu) menyatakan pikir-pikir. 

"Kami menyatakan pikir-pikir karena kami harus konsultasi dulu sama pimpinan," pungkas JPU Iskandar Marwanto usai persidangan. 

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam hal ini terdakwa Isa Ansyari terjerat kasus suap bersama Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Pada kesaksian sebelumnya, terdakwa Isa Ansyari mengaku memberikan uang Rp530 juta kepada Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin berharap pekerjaannya bisa aman.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, salah satunya untuk membayar kekurangan biaya perjalanan ke Jepang. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini