Sabtu, 05 September 2026 WIB

Spesialis Pencuri Mobil Ditembak Polsek Sunggal

Administrator Administrator
Spesialis Pencuri Mobil Ditembak Polsek Sunggal
17merdeka.com

17MERDEKA, SUNGGAL - Berusaha kabur dengan melakukan perlawanan, seorang spesialis pencuri mobil ditembak Polisi. Dalam kondisi kedua kaki terluka, Arif Budiman Ginting alias Ari Tato (38) warga Jalan Flamboyan Raya Gg. Perpas, Desa. Tanjung Selamat, Kec. Sunggal DS diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Syarif Ginting SH dan Panit I Ipda J. Simamora,SH. Kepada sejumlah wartawan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban Parlindungan Ginting (45) warga Jalan Starban Besar Tanjung Selamat Gg. Nusantara, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal DS. Juga korban lainnya, Ngatur Merata Surbakti (55) warga Jalan Setia Indah, Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal DS. Kedua korban mengaku kehilangan mobil miliknya yang diparkir di samping rumah.

Atas laporan tersebut, Polsek Sunggal yang sigap selanjutnya melakukan penyidikan. Hasil kerja keras petugas mengetahui keberadaan pelaku akan menjual hasil curiannya kepada seseorang di Desa Janjung Gunung, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan menyaru pembeli hingga berhasil mengamankan tersangka. Diduga melakukan perlawanan untuk kabur, polisi terpaksa melumpuhkan gerak tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 unit mobil Pickup L300 picup warna Hitam dengan Nopol BB 8069 YD. Pengembangan dilakukan petugas kembali berhasil mengamankan 1 unit mobil Pickup L300 Picup yang disimpan pelaku di kebun sawit milik warga di Desa Namo Terasi, Binjai. Lagi-lagi dari pengakuan tersangka polisi mengamankan mobil pickup L300 warna Putih.

Pengembangan terus dilakukan petugas hingga membuka mulut tersangka mengaku ada menyimpan mobil Toyota kijang Jantan di Desa Sei Mencirim/Pondok tepatnya di sebuah ladang Tebu milik PTPN II. Selain itu, tersangka juga mengaku mencuri mobil Suzuki Katana yang diduga sudah di jual kepada Darman seharga Rp6 juta di Sawit Seberang, Kab. Langkat.

Dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Set Anak Kunci letter T, 4 Unit Mobil masing-masing mobik Toyota Kijang Jantan BK 1646 AAI, mobil Suzuki Katana BK 1561 JS, mobil Mitsubisi L300 Picup warna Putih tanpa Nomor polisi, mobil Mitsubisi L300 Pikup warna Hitam BB 8069 JS serta 1 Buah Pisau.

Akibat perbuatannya, tersangka Arif Budiman Ginting dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Sementara Darman diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini