Minggu, 06 September 2026 WIB

Spesialis Maling Sepeda Motor Tanjung Morawa Didor Polisi

Administrator Administrator
Spesialis Maling Sepeda Motor Tanjung Morawa Didor Polisi
17merdeka.com

17MERDEKA, DELISERDANG, - Perjalanan karir HS alias Erwin, warga Perbaungan, Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan sebagai maling sepeda motor kawakan berakhir sudah.

Pria 29 tahun yang sudah berulangkali nyolong kereta dengan berbagai modus itu dibekuk personil Reskrim Polres Deliserdang di kosnya di Lorong III, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu dini hari (26/6), jam 03.00 WIB.

Penangkapan tersangka sendiri bermula dari adanya laporan yang diterima Polres Deliserdang dengan nomor LP/168/VI/2019/SU/RES DS/SEK TG.MORAWA, tanggal 14 Juni 2019.

"Laporan yang kita terima berdasarkan aduan masyarakat tentang tindak pidana pencuriam yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2019 sekitar jam 02.00 WIB di Jalan Irian, Gang Pekong, No.451, Kelurahan Pekan Tanjung," kata Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Kamis (27/6).

Dalam laporan tersebut, sambung Masfan, kereta yang dicuri pelaku yakni Honda Beat BK 4195 MAY atas nama Hendra. 

"Sebelum kejadian, orang tua korban (Hendra) memasukan kereta tersebut ke dalam garasi dengan keadaan terkunci stang dan kunci kereta disimpan orangtua korban. Lalu sekitar jam 01.30 WIB, orangtua korban pergi ke kamar mandi. Saat di kamar mandi, orangtua korban mendengar ada suara kereta dan langsung kereta korban sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," terangnya.

Berbekal laporan korban dan orangtuanya, sambung Masfan, polisi pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di kosnya, Lorong III, Kecamatan Tanjung Morawa. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan akhirnya menangkap pelaku.

Namun saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan petugas. Pelaku mengambil pisau dan berusaha menyerang petugas. Polisi langsung mengambil tindakan dengan menembak betis kiri pelaku. Pelakupun akhirnya tersungkur, kemudian diborgol dan diboyong ke Mapolres Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Bersama pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah gunting, tang, empat obeng, dua kunci Inggris dan dua besi pengungkit.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat melakukan pencurian itu dia bersama tiga orang rekannya, DA, RE alias Curut dan G. 

"Pelaku dan ketiga rekannya masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar garasi menggunakan besi pengungkit dan membuka kunci stang kerrta kunci T. Tersangka menjual kereta hasil curian tersebut kepada seseorang atas nama D yang tinggal di Batangkuis dengan harga Rp1.8 juta. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah lima kali melakukan pencurian, dan penipuan serta penggelapan," beber Masfan.

Aksi kejahatan yang sudah dilakukan tersangka HS alias Erwin, sebut Masfan, antara lain dengan modus jambret, yakni dengan cara menendang kereta korban hingga terjatuh dan langsung mengambil tas dan kereta korbannya di Jalan Irian, tepatnya di dekat Pajak Inpres, Tanjung Morawa, pada bulan April 2019 lalu, sekira jam 18.00 WIB.

Kemudian dengan modus tipu gelap, yakni tersangka meminjam kereta korban dengan alasan untuk membeli rokok dan tidak mengembalikannya lagi. Tempat kejadian perkara (TKP) di Lorong III, Tanjung Morawa, pada sekitar 10 hari bulan Ramadan lalu. Modus serupa kembali dilakukan tersangka di waktu berbeda, yaitu pada bulan Mei 2019 lalu di Jalan Irian, tepatnya di depan Alfamart dan pada bulan April 2019 lalu di Lorong III, Tanjung Morawa.

Sementara dengan modus menggunakan kunci T, pelaku melakukan aksinya pada bulan Mei 2019 lalu. Lokasinya di Gang Pembangunan, tepatnya di depan Alfamart.

"Untuk tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," sebut Masfan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini