Sabtu, 05 September 2026 WIB

Spesialis Jambret HP Penumpang Betor Diringkus Polsek Sunggal

Administrator Administrator
Spesialis Jambret HP Penumpang Betor Diringkus Polsek Sunggal
17merdeka.com

17MERDEKA, SUNGGAL - Dua tersangka pelaku spesialis jambret handphone penumpang becak motor (Betor) tidak berkutik saat diringkus Tim Pegasus Polsek Sunggal. Selasa (24/9/19).

Kedua tersangka tidak lain Abdul Hafiz Dalimunthe (21) warga Jalan Murai, Kel. Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal dan rekannya Muh (17) warga Jalan Banteng Gang Sidodadi, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal berikut barang bukti 1 Unit Handphone Merk Realme Warna Biru milik korban Rizky Sakinah Sari (13) warga Jalan Garuda, Kel.Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal hasil kejahatannya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SiK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting SH dan Panit I Ipda J. Simamora SH menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan bukti kuat dan bukti laporan korban yang tertuang dalam No. LP / 1590 / K / IX / 2019 / SPKT Polsek Sunggal, tanggal 18 September 2019.

Sebelumnya diceritakan korban merupakan siswi SLTP ini, pada Rabu (18/9/19) sekira pukul 15.30 WIB bersama Kakaknya beranjak dari rumah teman sekolahnya menumpangi becak motor (Betor) menuju pulang ke rumah. 

Duduk di posisi kiri bangku betor korban bermain hp miliknya. Tanpa diketahui, tepat di lokasi kejadian di Jalan Rajawali, Kel. Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, tiba-tiba dua pelaku mengendarai sepeda motor datang memepet dan dalam sekejap berhasil merampas Hp korban.

Tersadar di jambret, korban historis menjerit sembari menyebut "Jambret" berulang kali. Pun demikian, pelaku berhasil kabur. Mengaku menjadi korban, bersama keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. 

Alhasil, berdasarkan keterangan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelaku berhasil diringkus polisi. Tidak berkutik saat diamankan, kedua pelaku mengakui kejahatannya khusus menjambret penumpang Betor saja. 

"Kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara," ujar Kapolsek. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini