Jumat, 04 September 2026 WIB

Soal Tuntutan 3 Bulan Terdakwa Kasus ITE, Praktisi Hukum Tuding Jaksa Masuk Angin

Administrator Administrator
Soal Tuntutan 3 Bulan Terdakwa Kasus ITE, Praktisi Hukum Tuding Jaksa Masuk Angin
17merdeka.com
Praktisi hukum, Rinto Maha.

17MERDEKA, MEDAN - Tuntutan tiga bulan terhadap Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota pada sidang, Rabu (18/3/2020) lalu di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ketua Erintuah Damanik, ternyata memantik reaksi dari masyarakat, khususnya praktisi hukum. Salah satunya, Rinto Maha.

Pengacara yang sudah bersidang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Minggu (22/3/2020), menyatakan pada dasarnya Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) multitafsir, suka suka penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pun begitu, katanya, dalam kasus tersebut ada dua kemungkinan. 

"Ya kalau tuntut tiga bulan itu ada dua gendangnya. Pertama karena ragu si JPU tidak terbukti materilnya, kedua terbukti tapi JPU masuk angin," ungkapnya.

Dalam kasus ini juga, sambungnya, hakim bisa saja mengeluarkan keputusan di luar tuntutan JPU. 

"Dalam persoalan ini, hakim bisa saja mengacu pada fakta-fakta persidangan atau tidak terikat surat tuntutan dan menghukum terdakwa di atas tuntutan. Hakim bisa saja menghukum lebih berat dari tuntutan. Itu baru tuntutan, artinya belum sampai putusan hakim," tegasnya.

Seyogyanya, kata Rinto, hakim melihat persoalan itu berdasarkan fakta persidangan dan asas kepastian hukum. 

"Jadi tidak terikat surat tuntutan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus UU ITE dengan terdakwa, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), JPU Edmond N Purba menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut paling rendah di antara kasus-kasus UU ITE yang bergulir dalam rentang 12 bulan terakhir di PN Medan. 

Bahkan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang itu, Erintuah Damanik sempat menyindir JPU. 

"Ada nggak permohonan agar terdakwanya ditahan? Seharusnya jelaskanlah. Terdakwanya ditahan atau masa percobaan misalnya," timpal Erintuah.

Mendengarkan itu, JPU pun hanya tersenyum sembari menunduk.

Selain tuntutan rendah itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp15 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) satu bulan kurungan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini