Minggu, 06 September 2026 WIB

Soal JPU Rosinta SH, Kajatisu Ultimatum, Pengaduan Korban Tetap Jalan

Administrator Administrator
Soal JPU Rosinta SH, Kajatisu Ultimatum, Pengaduan Korban Tetap Jalan
17merdeka
Jaksa Rosinta SH (baju merah) yang selalu menolak berkomentar terkait sidang tersebut

 

17MERDEKA, MEDAN - Pengaduan Ong Tjin Hwa selaku korban penipuan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH berbuntut panjang. Kajati Sumut pun memberikan ultimatum.

"Aku yakin jalan, gak ada cerita yang gak jalan. Kita ini sudah berapa banyak yang bandel-bandel ini kita tindak," kata Kajati Sumut Dr Bambang Sugeng Rukmono saat ditemui wartawan dalam kegiatan Pekan Olahraga Bhakti Adhiyaksa ke 58 di kantor Kejatisu, Medan, Jumat (13/7/18) sore. 

Ditanya wartawan lebih lanjut terkait pengaduan korban ke Kejatisu akibat tidak terima dengan keputusan hakim dan meminta jaksa melakukan banding, Bambang menjawab diplomatik. 

"Kalau ada kewajiban banding, mesti dibuat.  Kalau laporannya belum ada masuk ke meja saya, pasti kita proseslah," tegas orang nomor satu di Kejatisu itu setelah melaksanakan sholat. 

Dicecar wartawan lagi dengan pertanyaan, seperti apa sanksi yang diberikan bila terbukti Jaksa Rosinta SH melakukan perbuatan melanggar hukum,  apalagi tidak melindungi korban dalam perkara tersebut, Kajati Sumut kembali menjawab diplomatik. 

"Tergantung, kita lihat faktanya, kalau KUHP jelas, ini sekian, ini sekian. Kita lihat faktanya," dalihnya. 

"Paradigma sudah berubah, zaman berubah,  kita harus berubah. Kalau tidak berubah,  kita akan digilas perubahan itu sendiri. Mau gak mau, suka gak suka, harus berubah,  zaman udah berubah, udah transparan," timpalnya lagi. 

"Sudah transparan, kita diberi kekuatan, kita harus lebih baik. Pasti akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tutup Bambang seraya  mengakhiri konfirmasi wartawan. 

Masih di lokasi acara tersebut, JPU Rosinta SH saat ditemui wartawan terkait kasus tersebut ditanya apakah akan melakukan banding, Rosinta masih menolak berkomentar. 

"Saya no komen, saya gak mau jawab,  tanyakan saja sama Kasi Penkum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, korban (Ong Tjin Hwa) ditipu terdakwa Lim Hok Cai alias Acai dengan modus meminjam uang yang ditotal Rp 273 juta, pada Maret 2016 lalu. 

Untuk meyakinkan korban,  terdakwa memberikan jaminan empat lembar giro Bank UoB tanpa saldo secara bertahap dengan alasan menambah modal usaha. Hal itu diketahui korban saat hendak mencairkan giro itu.

Ironinya, dalam sidang yang lalu di PN Medan (28/6/18), istri terdakwa Lim Hok Cai alias Acai bernama Indah hanya dijadikan saksi, meski juga mengkui segala perbuatannya yang turut serta hingga merupakan awal timbulnya penipuan itu.

Lalu sidang selanjutnya digelar (9/7/18), di ruang Cakra IV,  PN Medan.  Disitu JPU Rosinta SH melalui JPU Randi H Tambunan menuntut terdakwa Lim Hok Cai hukuman 10 hulan penjara dan diputuskan Hakim 6 bulan penjara,  namun dengan keputusan hakim yang sangat rendah itu,  hingga kini JPU belum melakukan banding yang seharusnya dilakukan karena tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa. 

Kemudian Rosinta SH ketika dikonfirmasi soal isu yang beredar diduga menerima uang sogok sebesar 30 juta rupiah bertujuan meringankan hukuman terdakwa Lim Hok Cai dan menghapus nama istri terdakwa (Indah), yang seharusnya turut menjadi TERDAKWA namun hanya menjadi SAKSI, Rosinta terus bungkam. "Saya lagi menghadap bos ini ya, "ujarnya lalu mematikan sambungan seluler. 

Sementara itu Hakim Ketua yang menyidangkan kasus tersebut,  Richard Silalahi SH,  MH yang juga dikonfirmasi terkesan bungkam dan menghindar,  "Memang ancaman hukumannya 4 tahun.  Tapi jangan wawancara hakim lah, "kata Richard. (17M.06) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini