Sabtu, 05 September 2026 WIB

Soal Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi, Poldasu Harus Periksa Semua Pihak

Administrator Administrator
Soal Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi, Poldasu Harus Periksa Semua Pihak
dok

17MERDEKA, MEDAN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut yang kini sedang diselidiki penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut harus dilakukan dengan menerapkan azas keadilan. Semua pihak harus diperiksa.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. 

"Harus diusut tuntas," ujarnya, Rabu (4/3).

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam Pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar. 

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

"Kalau jalan ceritanya begitu, maka tentu polisi juga harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang sekarang, kenapa belum dibayar. Itu kan tanggung jawab pejabat sekarang," ujar Misno.

Menurut Misno, pemeriksaan terhadap Arif yang dilakukan pihak kepolisian merupakan hal yang wajar karena pernah menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Namun, jika pemeriksaan hanya dilakukan terhadapnya, maka akan menjadi rancu.

"Semualah diperiksa, pejabat PDAM, pihak Pemprov Sumut, bahkan anggota DPRD Sumut jika pembayaran itu didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketiga instansi ini," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini