"Selanjutnya, hasil kejahatan itu dijual kepada tersangka Dedi (32), warga Jalan Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Kata Budiman, bersama kedua tersangka polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 2959 AES dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu. Kasus dilaporkan korban dengan Nomor: LP/08/01/2019 tanggal 6 Januari 2019.
Awalnya, sambung Budiman, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Hengki setelah mendapatkan tentang keberadaannya.
"Tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada Dedi seharga Rp 700.000 di wilayah Pagar Merbau kota Galang," beber Budiman.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Budiman, tim langsung melakukan pengembangan. Sesampainya di rumah, Dedi langsung diamankan dan barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut ditemukan di rumahnya.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dikenakan Pasal 363 dan Pasal 340 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Budiman. (17M.02)