Minggu, 06 September 2026 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Kejagung, Presiden dan Kejatisu Senilsi Rp 104 M Digelar PN Medan

Administrator Administrator
Sidang Lanjutan Gugatan Kejagung, Presiden dan Kejatisu Senilsi Rp 104 M Digelar PN Medan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Sidang lanjutan gugatan terhadap Kejagung- RI dan Kejatisu serta Presiden RI dengan nilai gugatan Rp 104 Miliar kembali digelar di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7/2019).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jamaludin dibantu dua anggota hakim Gosen Butar- butar dan Abdul Kodir beragendakan penunjukan hakim mediasi meski tanpa dihadiri pihak kuasa hukum dari presiden.

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Jamaludin akan menunjuk salah satu hakim PN medan untuk menjadi hakim mediasi yakni hakim Bambang. Menurut majelis bahwa penunjukan hakim mediasi tersebut hasil musyawarah majelis.

Jadi para pihak yakni Penggugat dan Tergugat akan dimediasi oleh hakim yang telah ditunjuk. Harapan majelis hakim dengan adanya mediasi nantinya semoga dapat diselesaikan tanpa harus kembali ke ruang sidang. 

"Apabila tak terjadi kesepakatan terhadap kedua belah pihak. Kita akan bertemu lagi di ruang sidang untuk melanjutkan proses perkara ini. Sesuai jadwal sidang yang sudah kita sepakati bersama," kata Jamaluddin.

Setelah menyampaikan hal tersebut majelis hakim pun menutup sidang dengan memerintahkan Panitera Pengganti membawa kedua belah pihak mememui hakim yang telah ditunjuk sebagai hakim mediasi. (17M.08) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini