Sabtu, 05 September 2026 WIB

Sidang Korupsi Proyek IPA Martubung PDAM Tirtanadi Ricuh

Istri Suheri: "Tedy Yang Bertanggung Jawab, Bukan Suamiku"
Administrator Administrator
Sidang Korupsi Proyek IPA Martubung PDAM Tirtanadi Ricuh
17merdeka.com
Kerabat dan pengacara flora berdialog dengan humas pn medan Erintua damanik SH

17MERDEKA, MEDAN - Sidang  beragendakan putusan terhadap dua terdakwa yakni, Suheri selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Flora Simbolon selaku staf keuangan KsO Promit Lju  kasus korupsi pada proyek pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi Martubung di Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Jumat (8/3) sore berlangsung ricuh. 

Kerabat dan tim penasehat hukum dan kedua terdakwa Flora dan Suheri. Pasalnya pada persidangan Suheri usai membacakan putusan oleh ketua majelis hakim,diketuai Safril Batubara SH, istri terdakwa suheri langsung berteriak menyebut kan nama Tedy yang bertanggung jawab bukan suami saya ( terdakwa suheri -red). Menurut isitri terdakwa suheri, tidak terima suheri dihukum hakim 9 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kembali istri suheri berteriak, "Yang bertanggung jawab Tedy bukan suamiku," ucapnya dengan kesal. Selanjutnya suheri merangkul istrinya menuju sel sementara Pengadilan.

Selain sidang Suheri, kembali terjadi pada sidang Flora, usai membaca putusan olah majelis hakim yang sama di ruang sidang cakra I. Tim advokat dan kerabat Flora langsung mengejar ke depan untuk menghentikan pihak kepolisian membawa flora ke sel semntara pengadilan. 

Jangan digeret- geret gitu dia bukan troris, namun pihak kepolisian dan jaksa dari kejari belawan tak memperdulikan ucapan pengacara flora. Langsung membawa flora kesel tahanan pengadilan dan langsung mengunci pintu besinya.

Namun terjadi aksi dorong dengan tim jaksa Kejari Belawan dan juga pihak kramanan. Aksi kericuhan ini terjadi Flora dihkum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum wanita itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Hakim juga menghukum agar Flora membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar kalau tidak dibayar diganti kurungan 3 tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Sapril di muka persidangan.

Kerabat terdakwa pun emosi dan mengejar tim JPU dan petugas yang membawa terdakwa. Aksi saling dorong pun terjadi. Bahkan ada yang mendobrak dan menendang pintu besi sel tahanan. 

Keributan berlangsung hingga lobbi dan ke halaman parkir PN Medan. Kerabat terdakwa mengejar tim JPU hingga keluar gedung pengadilan.(17M.08)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini