Minggu, 06 September 2026 WIB

Sidang Korupsi Diskanla Sumut, Saksi Meringankan Tak Kompeten

Administrator Administrator
Sidang Korupsi Diskanla Sumut, Saksi Meringankan Tak Kompeten
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi  pembuatan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut yang merugikan negara miliaran rupiah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2018).

Dalam sidang yang hanya mengagendakan keterangan saksi meringankan

(adechrge) oleh terdakwa satu Mattias Bangun, berlangsung berkisar 10 menit.

Pasalnya, Amin Sembiring saksi yang dihadirkan terdakwa Matius Bangun, yang merupakan Staf Administrasi ternyata tidak tahu apa-apa tentang proyek pembuatan kapal di Diskanla Sumut.

Karena itu, hakim anggota Janverson Sinaga sempat mengecam kapasitas saksi

yang dihadirkan terdakwa.

"Jadi kau datang ke sini menjadi saksi meringankan, hanya ingin mengatakan kau yang buat surat itu, kau nggak tau apa-apa. Kau ke sini pakai biaya dinas atau uangmu sendiri, hanya untuk ini," kecam Janverson.

Sementara, Ketua majelis hakim Saryana SH, MH kepada wartawan, menegaskan, saksi yang dihadirkan terdakwa Mattius Bangun, sama sekali tidak kompeten untuk menjawab pertanyaan hakim. Begitupun semua saksi tetap disumpah sebagaimana mestinya.

"Mau bilang apalagi, dia sudah datang sudah disumpah, dia hanya taunya

ya hanya itu (membuat surat pengantar), mau bilang apa lagi," kesal  Saryana.

Kata Hakim, dua terdakwa lain, yakni Aldi Aulia Nasution yang merupakan Ketua Panitia Lelang dan Mauliaty, kontraktor, secara bergantian akan mengajukan saksi meringankan, pekan depan. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini