Jumat, 04 September 2026 WIB

Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Lim Hok Cai Dinilai Ganjil bin Aneh

Administrator Administrator
Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Lim Hok Cai Dinilai Ganjil bin Aneh
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Sumut, Rosinta SH selama 10 bulan penjara, lalu oleh majelis hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan, Lim Hok Cai alias Acai ditanggapi serius pemerhati hukum, Redianto Sidi SH,  MH. 

Disinggung wartawan, terkait kasus tersebut, diketahui ancaman hukuman tindak pidana penipuan yakni penjara 4 tahun lebih, Redianto menanggapi, "Nah ini baru ganjil bin aneh, apa pertimbangan JPU sehingga menilai dan layak menuntut hanya 10 bulan patut dipertanyakan ?" jelasnya. 

Lanjut Redianto, "Keanehan itu dimulai dari tuntutan yang sangat jauh dari ancaman dalam pasal,  dan ini merupakan diskriminasi terhadap korban sehingga hukuman pelaku menjadi ringan,"

Ditanya wartawan bagaimana nasib korban bila JPU tetap tidak mau melakukan upaya banding. Redianto kembali menyatakan,  "Mau tidak mau korban harus menerima kenyataan bahwa JPU tidak memperhatikan aspek keadilan bagi korban, Kejati Sumut dan Aspidum harus menjelaskan.  Ini harus diusut, pengawas jaksa pada Kejati Sumut harus turun tangan memeriksa jaksa tersebut," tegas Redianto Sidi SH,  MH. 

Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut,  Sumanggar Siagian terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan, "Yang berhak menyatakan banding itu terdakwa dan jaksa. Makanya bagaimana kalian caranya melakukan pendekatan dengan jaksa. Kalau ada indikasi suap menyuap laporkan," kata Sumanggar, Senin (16/7/18).

Sambungnya,  "Kalau 7 hari tidak ada menentukan sikap, dianggap jaksa itu menerima putusan.  Berarti tidak bisa lagi melakukan upaya hukum, " sebut Sumanggar di depan ruangan kerjanya. Senin (16/7/18).

Sesuai pantauan wartawan yang dapat dijadikan fakta persidangan, tidak ada didapati hal-hal yang patut meringankan hukuman bagi terdakwa. Dimana, menjawab pertanyaan jaksa dan hakim terdakwa selalu berbelit - belit, terdakwa tidak pernah berniat melakukan pembayaran meski diketahui memiliki uang, hingga ikut sertanya istri terdakwa bernama Indah bahkan layak disebut sebagai pelaku utama, sehingga penipuan tersebut diduga kuat sudah terencana matang dan hubungan (terdakwa dengan istrinya) termasuk sindikat.

Sebelumnya diberitakan, korban (Ong Tjin Hwa) ditipu terdakwa Lim Hok Cai alias Acai dengan modus meminjam uang yang ditotal Rp 273 juta, pada Maret 2016 lalu. 

Untuk meyakinkan korban,  terdakwa memberikan jaminan empat lembar giro Bank UoB tanpa saldo secara bertahap dengan alasan menambah modal usaha.

Ironinya, dalam sidang yang lalu di PN Medan (28/6/18), istri terdakwa Lim Hok Cai alias Acai bernama Indah hanya dijadikan saksi, meski juga mengkui segala perbuatannya yang turut serta hingga merupakan awal timbulnya penipuan itu.

Lalu sidang selanjutnya digelar (9/7/18), di ruang Cakra IV,  PN Medan.  Disitu JPU Rosinta SH melalui JPU Randi H Tambunan menuntut terdakwa Lim Hok Cai hukuman 10 hulan penjara dan diputuskan Hakim 6 bulan penjara. 

Namun dengan keputusan hakim yang sangat rendah itu, hingga berita ini dimuat JPU Rosinta SH diketahui belum melakukan banding. Ada apa?. 

Kemudian Rosinta SH ketika dikonfirmasi soal isu yang beredar diduga menerima uang sogok sebesar 30 juta rupiah bertujuan meringankan hukuman terdakwa Lim Hok Cai dan menghapus nama istri terdakwa (Indah), yang seharusnya turut menjadi TERDAKWA namun hanya menjadi SAKSI, Rosinta terus bungkam. 

"Saya lagi menghadap bos ini ya, "ujarnya lalu mematikan sambungan seluler. 

Sementara itu Hakim Ketua yang menyidangkan kasus tersebut,  Richard Silalahi SH,  MH yang juga dikonfirmasi terkesan bungkam dan menghindar,  "Memang ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi jangan wawancara hakim lah," kata Richard. (17M.06) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini