Minggu, 06 September 2026 WIB

Sepeda Motor Teman Digadaikan Rp 3 Juta

Administrator Administrator
Sepeda Motor Teman Digadaikan Rp 3 Juta
17merdeka
Tersangka penggelapan sepeda motor teman diamankan petugas

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya, Jefri Kusuma Siregar, Selasa (6/2).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban Bambang Herlambang, warga Medan dengan LP Nomor : 91 /K/II/2018/ Polrestabes / sektor Medan Kota.

Dalam laporannya, korban menyebut menderita kerugian materi  satu unit sepeda motor Honda New Beat nomor polisi BK-2082-AHF warna biru putih tahun 2017.

Penggelapan itu diawali Sabtu (3/2) siang, saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kepada korban, tersangka mendesak meminjam sepeda motor temannya itu karena ingin mengambil uang  ke mesin ATM. Namun, sejak saat itu tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

Pada Senin (5/2), korban sempat menghubungi telepon seluler tersangka, namun tidak diangkat.

Belakangan, tersangka mendatangi korban dan mengatakan sepeda motornya telah dipinjam temannya yang lain dan belum kembali. Korban tidak percaya dan melaporkan tersangka. Polisi berhasil menangkap tersangka bersama korban.

"Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 3 juta kepada penadah berinisial H," beber Suhardiman.  (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini