Minggu, 06 September 2026 WIB

Sempat Viral, Tiga Begal di Jalan Kancil Ditangkap

Administrator Administrator
Sempat Viral, Tiga Begal di Jalan Kancil Ditangkap
17merdeka
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menginterogasi tiga begal yang beraksi di Jalan Kancil dan Jalan Batu Bara, Selasa (20/3)

17MERDEKA, MEDAN - Personel Polrestabes Medan berhasil meringkuk tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus pemerasan terhadap korban bernama Aheng alisa Cua Ko Khin (64) warga Jalan Kancil No 41 Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Para tersangka juga terekam kamera (CCTV) dan sempat viral melakukan aksi serupa terhadap korban Jaffar Anwar (80), warga Jalan Singapore No 28 Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area.

Aski itu dilakukan para tersangka pada Minggu (11/3) pagi. Petugas yang sedang patroli di seputaran Kelurahan Pandau Hulu II mendapat informasi  telah terjadi curas sekaligus pemerasan, segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan.

Dari hasil rekaman CCTV, pelaku diketahui sebanyak  empat orang. Keterangan saksi Selamat Simanjuntak dan saksi korban, diketahui pelaku berinisial AR (25) warga Jalan Sentosa Lama Gang Selamat, Kelurahan Sei kera Hulu Medan Perjuangan, DWP (24), warga Jalan M Yakup Gang Lurah Medan Perjuangan, dan SW (28) warga Jalan Gurilla No. 27 Kelurahan Sei Kera Hilir Medan Perjuangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, peristiwa itu dua kali di Jalan Kancil dan Batu Bara. Rekaman CCTV mengungkap identitas pelaku, sehingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Ini pelaku ada empat yang melakukan begal dan perampokan di Jalan Kancil dan Jalan Batubara. Dari empat pelaku, tiga sudah kami tangkap dan seorang pelaku lagi sedang kami kejar,” tegas Dadang.

Saat ini, tambahnya, pihaknya sedang memburu dan menetapkan seorang pelaku lainnya berinisial P dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) dan pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini