Dari lokasi pertama, terangnya, diamankan terduga pengguna narkoba, Robi Marthin (37), warga Jalan Sakti Lubis Gang Stasiun Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Dwi Ardiansyah (28), warga Jalan STM Gang Arifin No 12 Kelurahan Siti Rejo 2, Kecamatan Medan Amplas, Andre Syahputra (25), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan No 748, Kampung Baru, Medan Maimun.
Kemudian, M Rizal Irfan Nasution (28), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Keluaraga No 8, Kampung Baru, Medan Maimun, Dedi Kurniawan (37), warga Jalan Suka Turta No 7-A, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan seorang wanita, Suci Rahmadani (26), warga Jalan Karya Darma Gang Azizah Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Barang bukti diamankan dari tangan tersangka Andri Syahputra di lokasi tersebut, satu paket sabu harga Rp50.000, mancis dan 3 pipet serta satu kaca pirex.
"Seluruh hasil penggerebekan baik yang diduga tersangka maupun barang bukti diamankan ke Polsek Delitua untuk proses lanjut," tegas Malau.
Sedangkan di lokasi kedua, petugas mengamankan wanita terduga penyalahgunaan narkoba atas nama Hera (46), warga Jalan Brigjen Katamso, Pasar Senin Lembah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Budi Ilham (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lembah, Pasar Senin Lembah, Kampung Baru, Medan Maimun, dan Suhansyah (51), warga yang sama.
"Barang bukti di lokasi kedua adalah, 8 mancis, 2 bong, 3 pipet, 1 bungkus plastik klip besar, kaca pirex masih berisi sabu, 1 plastik klip kecil berisi sabu paket Rp 50.000," pungkas Malau. (17M.02)