Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, keduanya adalah Mursyidah (36) dan Khatijah (26), keduanya warga Dusun Paloh Daruet, Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
"Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polres Deli Serdang," terang Nainggolan.
Kata Nainggolan, untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan barang haram tersebut di selangkangan mereka. Namun, modus mereka dapat diketahui saat keduanya menjalani pemeriksaan di centralisasi Bandara KNIA.
"Dari Mursyidah, ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 98,55 gram. Sedangkan dari Khatijah, sabu yang diperoleh sebanyak 99,96 gram," katanya.
Selain barang bukti sabu, dari tangan Mursyidah juga turut diamankan 1 tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Kuala Namu-Jakarta, 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Jakarta - Banjarmasin, 1 handphone, dan uang Rp 700.000.
Sementara dari tangan Khatijah, juga turut diamankan 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Kuala Namu - Jakarta, 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Jakarta - Banjarmasin, handphone, dan uang Rp 612.000.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka disuruh seorang laki-laki yang dipanggil Abang (belum tertangkap) untuk mengantar sabu itu dengan tujuan Banjarmasin," sebutnya.
Dari lelaki tersebut, pada Senin (3/9) pukul 15.30 WIB, kedua tersangka menerima masing-masing 1 bungkus sabu di Bireun, Aceh. Keduanya juga dijanjikan menerima imbalan sebesar Rp 10.000.000, yang telah menerima uang muka Rp 1.000.000.
Kedua tersangka berangkat dari Bireun dan tiba di Bandara KNIA pada pukul 04.30 WIB. Namun upaya mereka digagalkan petugas Avsec Bandara bersama Polri.
"Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang untuk proses lanjut," pungkasnya. (17M.02)