Jumat, 04 September 2026 WIB

Selamat Ang Bersikukuh Bantah Melakukan Penipuan

Administrator Administrator
Selamat Ang Bersikukuh Bantah Melakukan Penipuan
17merdeka.com
Selamat Ang melalui kuasa hukumnya, Zulham Rany SH saat membacakan pledoi di hadapan hakim.

17MERDEKA, MEDAN - Selamat Ang (50), warga Jalan HM Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Tanjungbalai Selatan tetap bersikukuh membantah melakukan penipuan senilai Rp 400 juta, seperti yang dituduhkan rekan bisnisnya, Tongariodjo Angkasa SE alias Atong.

Bantahan itu disampaikan Selamat Ang melalui kuasa hukumnya, Zulham Rany SH dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang berlangsung secara teleconference (online) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2020) sore.

"Dalam nota pembelaan tadi itu, klien saya membantah, karena tidak ada melakukan seperti yang dilaporkan," kata Zulham Rany kepada wartawan usai pertandingan.

Menurut Zulham, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, tidak sependapat dengan penuntut Umum. Sebab, korban Atong dengan terdakwa Selamat Ang sejak 2012 memiliki proyek kerjasama pembangunan dermaga dan Pom bensin (SPBU) yang pengerjaan dilakukan terdakwa sebagai kontraktor.

"Selain itu, memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, saya tidak sependapat dengan penuntut umum," sebut Zulham lagi.

Dalam nota pembelaan itu, Zulham Rany menyampaikan, kliennya sangat berharap kepada majelis hakim untuk dapat memberikan keputusan hukum yang seadil-adilnya.

"Klien saya berharap mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," pungkas Zulham.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Buha Reo Christian Saragi SH menyebutkan, terdakwa Selamat Ang datang ke kantor Tongariodjo Angkasa SE di Jalan Sutomo No. 201-203 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, menceritakan kapal milik terdakwa tenggelam.

Diketahui, Selamat Ang, kontraktor pembangunan pelabuhan, melaporkan Tongariodjo Angkasa SE alias Atong selaku pengusaha PT M karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,6 miliar lebih.

Terlapor disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak. Laporan itu resmi diterima  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dalam Laporan Polisi (LP) bernomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT "I" ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP B Sembiring pada 3 Maret 2020 lalu. (17M.02)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini