Sabtu, 18 April 2026 WIB

Sekap dan Aniaya, Oknum Polisi dan Pengacara Diganjar 2 Bulan Penjara

Administrator Administrator
Sekap dan Aniaya, Oknum Polisi dan Pengacara Diganjar 2 Bulan Penjara
17M
17MERDKA,Medan-Oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata (38) dan seorang advokat Dedi Harianto Marbun diganjar dua bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga orang warga.

Putusan yang sama dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata kepada 4 terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Keempatnya yaitu Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34) dan Budi Hartono (46).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keenam terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara," tandas hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) sore.

Dalam amar putusan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan mengalami luka-luka. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan.

"Perbuatan keenam terdakwa terrbukti melanggar Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim Jarihat.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan,  penculikan berawal saat ketiga korban yakni Masri, Sakruddin dan Nzulafri mengendarai mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai kereta dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

Seorang terdakwa menyuruh korban menjumpai M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh Nasir. Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Hotel Kristal, Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.

Aksi penculikan bermotif investasi bitcoin karena M Nasir merasa kesal. Sebab, uang Rp 900 juta yang sudah diinvestasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Nasir sudah banyak investasi uang hampir Rp 900 juta.

Selain itu, dari enam terdakwa tersebut, diketahui salah satunya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Dimana peran oknum polisi tersebut yakni menggiring para korban. (17M.08)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini