Sabtu, 05 September 2026 WIB

Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Seorang Dosen di Medan Diciduk

Administrator Administrator
Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Seorang Dosen di Medan Diciduk
Internet


17MERDEKA, MEDAN - Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap oknum pegawai negeri sipil berinisial HDL alias Himma, yang berprofesi sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di salah satu kampus di Medan. 

Ia ditangkap polisi dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5).

HDL diciduk karena salah satu postingannya via akun facebook atas nama Himma viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga postingannya memuat ujaran kebencian.

Pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Pahlawan itu hanyalah pengalihan isu. 

"Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulis akun facebook bernama akun Himma Dewiyana.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar Magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring. 

"Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana, terang Tatan, lantaran terbawa suasana dan emosi di facebook dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden. 

Di samping itu, sambung Tatan, Himma juga merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga barang kebutuhan naik dan hal itu dinilai tidak sesuai janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.

"Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya," ungkap Tatan Dirsan.

Lebih jauh, Polisi berpangkat dua melati itu mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini sedang diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," tambah Tatan.

Polisi juga melakukan digital forensik terhadap handphone pelaku Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.

"Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoaks hingga mengundang ujaran kebencian.  Pemosting ujaran kebencian dan hoaks ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat berpendidikan tinggi," sebut Tatan.

Untuk itu Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memosting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini