Sementara, untuk AD, terang Tatan dalam akun facebook miliknya memposting, di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu. Selanjutnya, Polres Simalungun yang mendapat info tersebut, melakukan penelusuran dan menangkap AD setelah sebelumnya polisi membuat laporan terlebih dahulu.
"Status itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme," ketus Tatan.
Untuk itu, Tatan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memosting sesuatu hal di media sosial. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum.
"Pemosting ujaran kebencian dan hoax ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi justru masayarakat berpendidikan tinggi," pungkasnya.
Sementara, HDL mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatannya. Dia tidak menyangka postingannya justru membuatnya tersangkut masalah hukum.
"Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesali," lirihnya.
Setelah sempat diwawancarai wartawan, HDL pingsan sehingga harus mendapatkan pertolongan. Diduga dia mengalami shock akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya saat ini. (17M.02)