Minggu, 06 September 2026 WIB

Satwa Dilindungi Diperjualbelikan Pebisnis Ini Lewat Online

Administrator Administrator
Satwa Dilindungi Diperjualbelikan Pebisnis Ini Lewat Online
17merdeka
Terdakwa pebisnis satwa dilindungi secara online diadili di PN Medan, Rabu (11/4).


17MERDEKA, MEDAN - Terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, M Ilyas, mengaku membeli aksesoris berupa tas, ikat pinggang dari kulit harimau melalui belanja online dan menjualnya kembali.

Pengakuan itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/4). 

Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Veteran, Helvetia, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap berdasarkan laporan pengaduan ke petugas polisi kehutanan dari Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

"Petugas melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli melalui facebook, pada 29 Januari 2018," terang JPU dalam dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Riana Pohan.

Kemudian, sekira  pukul 17.00 WIB, tim operasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan barang bukti berupa bagian dari satwa yang dilindungi oleh undang-undang berupa kulit dan kuku harimau, beruang serta macan.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kulit harimau sumatera berukuran panjang 95 cm dan lebar 35 cm. Berikutnya, sebuah kalung dari kuku harimau, dua dompet dan dua tali pinggang kulit harimau, serta dua kulit harimau," ungkap JPU.

Selain itu, ada juga taring beruang yang telah dilengkapi ring ornamen, tiga kuku beruang dengan ornamen, empat kuku macan, dan tas selempang kulit macan.

Bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut diperoleh terdakwa dari pembelian online dan menjualnya kembali.

"Satu lembar kulit harimau dibeli via online lewat akun facebook Panji Irawan  diterima dengan jasa pengiriman JNE dan pemberitahuan isi dibuat aksesoris dengan harga Rp1 juta, dua buah ikat pinggang kulit harimau dibeli dengan harga Rp550 ribu ditransfer ke rekening penjual yang terdakwa tidak ingat nama dan nomor rekeningnya," sebut JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yo Peraturan Pemerintah No.07 tahun 1999  tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini