Minggu, 06 September 2026 WIB

Satu lagi Penganiaya Bripka Eric Tambunan Ditangkap

Administrator Administrator
Satu lagi Penganiaya Bripka Eric Tambunan Ditangkap
Dok
M. Ayub dan Ramki saat dibawa petugas dari Riau menuju Medan via pesawat terbang


17MERDEKA, MEDAN - Satu lagi tersangka penganiaya Bripka Eric Tambunan diamankan Subdit III/Jatanras Polda Sumut. Tersangka yang diamankan berinisial R (26). Saat ditangkap, tersangka tidak melawan.

"Tersangka kami tangkap dari rumah neneknya di daerah Simalingkar, kemarin. Saat ini tersangka sudah kami amankan di markas Poldasu. Peran tersangka ikut memukul korban," beber Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (6/5).

Dengan tertangkapnya tersangka R, jumlah pelaku yang masih berkeliaran tinggal tiga orang lagi. Sebab, dari penangkapan sebelumnya, polisi sudah meringkus dua dari enam tersangka.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni M. Ayub (33) dan Ramki (27), keduanya warga Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera Medan. Mereka ditangkap di Riau. Sementara, tiga tersangka lainnya berstatus buronan. 

"Kami sarankan tersangka lainnya menyerahkan diri," imbau Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Andre Setiawan.

Andre Setiawan menerangkan, sejauh ini modus operandi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dipicu sakit hati. 

"Tersangka MA balas dendam karena adiknya disenggol korban saat di diskotek Newzone," bebernya.

Tempo hari, tersangka M. Ayub, saat diwawancarai wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan, dialah yang menginisiasi pengeroyokan itu. 

"Iya, saya yang ajak kawan-kawan. Waktu itu kami lagi ngumpul. Kawan mengatakan, Eric datang, langsung kami turun," ungkapnya. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini