Jumat, 04 September 2026 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar Sabu

Administrator Administrator
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar Sabu
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan, membekuk dua pria pengedar narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda. Kedua pengedar tersebut bernama Jhoni Irawan (36) warga Jalan Garu lll Gang 11 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan M Yunus (44) warga Jalan Tuba lV Gang Perintis VI Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan mengatakan, penangkapan kedua pengedar narkoba itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di satu rumah kontrakan di Jalan Garu l Gang Cempedak yang disewa oleh Jhoni Irawan dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.

"Atas informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di Jalan Garu l Gang Cempedak. Beberapa saat kemudian rumah kontrakan itu kami lakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar tersangka ditemukan 20 paket sabu seberat 3,59 gram, timbangan elektrik dan handphone," ujar AKBP Raphael, Senin (16/7).

Dijelaskan Raphael, saat diintrogasi Jhoni mengaku sabu itu dibelinya dari M Yunus. Selanjutnya personil melakukan pengembangan dengan membawa Jhoni guna mencari keberadaan Yunus.

"Saat melintas di Jalan Garu lll Gang Pribadi, anggota kami berhasil meringkus M Yunus sedang duduk di atas sepedamotor yang di parkir di pinggir jalan. Saat digeledah, dari saku bajunya ditemukan satu paket sabu seberat 2,39 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," jelas Raphael.

Kini, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke jaksa. 

"Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," pungkas AKBP Raphael. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini