Sabtu, 05 September 2026 WIB
Soal Video Viral Ibu Ancam Anak Pakai Pisau

Satgas Kementrian PPA RI Desak Polisi Bertindak

Administrator Administrator
Satgas Kementrian PPA RI Desak Polisi Bertindak
dok

17MERDEKA, MEDAN - Terkait video viral ibu rumah tangga yang tega menganiaya dan mengancam anaknya menggunakan pisau untuk meminta nafkah kepada mantan suami di Medan, Satgas PPA Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak RI mendesak pihak kepolisian segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa dan mental korban.

Desakan itu disampaikan Muslim Harahap SH.MH mewakili Satgas PPA Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak RI kepada wartawan, Senin (1/3/2021). Dia menanggapi video viral aksi tak terpuji yang dilakukan ibu rumah tangga, LN Boru Pakpahan (35) terhadap anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

Terkait tayangan video berdurasi 1 menit 48 detik yang direkam pelaku di rumahnya Lingkungan V, Medan Tenggara (Menteng), Kecamatan Medan Denai itu, Muslim mengaku merasa sangat prihatin dan menyesalkan tindakan pelaku dalam menuntut mantan suami menafkahi kebutuhan korban.

Sebab, era digital dan perkembangan teknologi yang ada saat ini justru dimanfaatkan pelaku sebagai tempat melampiaskan kemarahan dan ancamannya atas persoalan dalam kehidupan rumah tangganya. Terlebih, tindakan pelaku tersebut mengorbankan anak kandungnya yang dikhawatirkan akan mengalami guncangan mental dan psikis. 

"Ketika tindakan pelaku membuat anak kandungnya yang masih kecil sebagai korban pelampiasan amarah dan ancaman untuk mantan suaminya, ini sangat menyedihkan khususnya menyangkut mental si anak," sebut Muslim.

Kata dia, dalam upaya perlindungan terhadap anak, semua pihak memiliki tanggung jawab moril melakukan tindakan untuk menyelamatkan mental dan jiwa anak dari segala ancaman yang terjadi. Tak terkecuali anak yang menjadi korban perlakuan salah dari orang tuanya yang seharusnya melindunginya.

"Nah, sebab itu dalam hal ini tindakan utama yang harus dilakukan adalah menyelamatkan korban atau setidaknya memastikan keselamatan si anak ini dari ancaman yang bisa terjadi kapan saja kalau kita melihat tayangan video itu," tegasnya.

Menurutnya, dari tayangan video yang beredar tersebut korban tampak jelas sangat tertekan secara mental maupun jiwa raganya. Keselamatan korban sebagai anak merupakan hal yang wajib diutamakan dalam upaya tindakan yang dilakukan pihak berwajib.

"Polisi harus segera secepatnya melakukan tindakan sebagai upaya menyelamatkan anak tersebut dalam kasus ini. Upaya itu bisa dilakukan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi maupun Kota Medan," pungkasnya.

Sementara, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madiyanta Ginting dikonfirmasi wartawan mengenai upaya tindak lanjut yang sejauh ini dilakukan atas laporan kasus tersebut, belum bersedia berkomentar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, video berdurasi 1 menit 48 detik yang merekam aksi seorang ibu rumah tangga menganiaya dan mengancam anaknya di Medan viral di media sosial. 

Aksi tersebut dilakukan pelaku, LN Boru Pakpahan (35) terhadap anaknya, KP (7) sebagai ancaman dan pelampiasan amarah kepada mantan suami agar memberi nafkah kepada anaknya setelah hubungan rumah tangga keduanya kandas dan memilih berpisah. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini