17MERDEKA, MEDAN - Keluarga korban tewas salah tembak, M Yasin membuat laporan polisi (LP) ke Mapoldasu, Senin (15/7/2019) sore. Penembakan itu terjadi dalam upaya pengungkapan 81 Kg sabu dan 102.657 butir pil ekstasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), belum lama ini.
Laporan tersebut disampaikan istri korban, Nurmala Sari dengan bukti
STPL/989/VII/2019/SUMUT/SPKT III.
"Kamis merasa ini tidak benar, makanya kami melapor ke Polda (Sumut)," ujar Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut Ali Isnandar selaku pendamping keluarga korban kepada wartawan.
Isnandar menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan keluarga dengan tuduhan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja. Laporan itu juga akan dilayangkan ke Komnas HAM.
"Untuk tindak lanjut, kami masih menunggu hasil lidik dari kepolisian," sebutnya.
Atas laporan itu, istri korban Nurmala Sari berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan keadilan untuk suaminya. Dia memastikan, suaminya tidak terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Karenanya, dia meminta petugas BNN yang mengakibatkan suaminya M Yasin tewas harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Saya ingin keadilan. Pelakunya harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, keluarga korban mengadukan masalah salah tembak ini ke KontraS Sumut pada Rabu (10/7) lalu. Adik korban, Jamilah menceritakan, abangnya tewas setelah terjadi aksi pengejaran petugas BNN terhadap mobil Avanza nomor polisi B 1321 KIJ, yang berisi lima orang, yakni M Yasin, Sulaiman, M Yusuf, Sofyan Hidayat dan Robi Syahputra.
Jamilah mengatakan, saat petugas BNN melakukan pengejaran terhadap mobil tersangka Honda Jazz BK 1004 VP di kawasan Batu Bara, Toyota Avanza B 1321 KIJ yang ditumpangi korban dalam perjalanan untuk mengantarkan Rahmadsyah Sitompul usai menghadiri sidang kasus ITE di Batu Bara.
Rahmadsyah Sitompul, merupakan saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga di sidang MK beberapa waktu lalu.
"Kami nggak tahu ada kejar-kejaran BNN. Kami kira karena di jalan raya, ya biasa mobil kencang-kencang," ujarnya.
Karena itu, sambung Jamilah, pihaknya tidak menghalangi pengejaran oleh BNN. Tapi, versi BNN mobil Avanza yang mereka tumpangi telah menghalangi pengejaran.
"Menurut kronologis BNN melarikan diri. Padahal, mobil itu akan mengantarkan penumpang ke rumahnya," jelasnya.
Begitupun Sulaiman, yang merupakan salah seorang dari 5 orang yang diamankan BNN di Lau Dendang menyampaikan, saat di Deli Serdang penumpang mobil Avanza B 1321 KIJ panik karena menyangka mobil petugas BNN adalah kawanan begal. Di dalam mobil, selain Silaiman dan
Yasin, ada juga Robi Syahputra dan Sofyan Hidayat yang merupakan pengacara Rahmadsyah.
Selama dalam perjalanan menuju Kota Medan, tidak terjadi kendala apapun. Namun, saat di kawasan Jalan Besar Batangkuis (Simpang Kolam), Deli Serdang, mobil mereka dihadang.
"Kami mengira mobil itu kawanan begal atau rampok, sehingga kami panik," sebut Sulaiman.
Hadangan itu membuat M Yasin Cs memilih arah ke arah Lau Dendang. Namun, tiba-tiba terdengar suara tembakan, sehingga para penumpang dalam Avanza semakin panik.
Ketika di Lau Dendang, ada mobil lainnya yang menghadang sehingga mereka ketakutan langsung keluar dari dalam mobil untuk menyelamatkan diri.
"Saya tak tahu yang lain melarikan diri ke arah mana. Saya saat itu sampai memanjat pohon mangga untuk menyelamatkan diri," akunya.
Setelah petugas menyatakan dirinya Polisi, Sulaiman baru berani turun dari pohon. Namun, dia langsung diborgol bersama dengan yang lainnya.
"Saat itu ternyata kaki kiri Yusuf tertembak. Sedangkan Yasin terlihat memegangi perutnya dan kepalanya berdarah," ucapnya.
Yasin selanjutnya meninggal dunia di RS Haji Medan. Sedangkan Yusuf dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
"Di kantor BNN kami sempat dipertemukan dengan tersangka lainnya (8 orang), tapi kami tidak saling mengenal. Selain itu, berdasarkan hasil tes urin, hasil kami juga negatif, sehingga karena dinyatakan tidak bersalah kami dikeluarkan pada Sabtu (6/7/2019)," pungkasnya. (17M.02)