Sabtu, 05 September 2026 WIB

Saksi Korban Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Diperiksa Poldasu

Administrator Administrator
Saksi Korban Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Diperiksa Poldasu
17merdeka.com


17MERDEKA, MEDAN - Seorang saksi korban kasus dugaan penipuan jual beli lahan, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut, Jumat (23/4/2021).


"Saya datang ke Mapolda Sumut untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban kasus dugaan penipuan penjualan lahan kavlingan," ujar L Simanungkalit di Mapolda Sumut.


Dia mengaku, pemeriksaan yang dilakukan penyidik, bertanya seputar perkenalannya dengan perantara penjualan tanah kavlingan tersebut berinisial W hingga notaris.


L Simanungkalit membeli lahan kavlingan seluas 10 x 12 meter seharga Rp 21 juta melalui W.


"Saya ditanya tentang hubungan saya dengan perantara penjualan tanah, W," terangnya.


Menurut dia, saat ini pihak penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tengah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap terlapor Hernanto Tedja dan W.


"Kalau juper (penyidik) tadi bilang, mau menjadwal ulang pemanggilan Hermanto Tedja," katanya.


Sebelumnya, M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (9/4/2021) lalu.


Dia merasa telah ditipu Hermanto Tedja dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini