Jumat, 04 September 2026 WIB

Rusak dan Aniaya Pengusaha, Polsek Medan Kota Buru Dua Anggota OKP

Administrator Administrator
Rusak dan Aniaya Pengusaha, Polsek Medan Kota Buru Dua Anggota OKP
dok
Dua preman yang sudah ditangkap

17MERDEKA, MEDAN - Tim Pegasus Polsek Medan Kota masih mengejar dua anggota organisasi kemasyarakat pemuda (OKP) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pengusaha bernama Lim Koen Lay (57), warga Jalan Sampali No 46, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (4/11) lalu.


Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Jumat (9/11) mengatakan, dua pelaku E dan EG, merupakan rekan dua tersangka HL dan PC yang telah ditangkap sebelumnya. 


"Kita sudah melakukan pengejaran ke rumah keduanya, tapi tidak ditemukan. Jadi, keduanya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Revi di ruang kerjanya. 


Revi mengimbau, kepada E dan EG untuk segera menyerahkan diri, sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas. Apalagi, petugas telah mengetahui kediaman E dan EG.


"Ya, kini imbau, dua pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, sebelum kita bertindak tegas," tegas Revi.


Sebelumnya, tim Pegasus Polsek Medan Kota menangkap dua preman karena menganiaya Lim Koen Lay, yakni HL (40), warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Pantai Burung dan PC (28), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Ksatria Medan Maimun.


Peristiwa  itu terjadi ketika korban Lim Koen Lay memasang plang reklame Harapan Baru Ac Mobil dan Compresor di tempat usaha miliknya Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (4/11) sekitar pukul 16.00 WIB.


Setelah selesai memasang plang tersebut, korban didatangi empat preman sambil memaki-makinya. Keempat pelaku juga memukuli korban.


Setelah menghajar korban, para pelaku kemudian merusak plang usaha milik korban. Kasus itu dilaporkan korban dengan LP/836/XI/2018/Sek Medan kota tertanggal 5 Nopember 2018. 


Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 406 Jo pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini