Sabtu, 05 September 2026 WIB

Rusak Ekosistem Laut, Dua Nakhoda Divonis Setahun

Administrator Administrator
Rusak Ekosistem Laut, Dua Nakhoda Divonis Setahun
17merdeka.com
Dua nakhoda hanya terdiam setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara akibat perbuatan para terdakwa yang dianggap telah merusak ekosistem laut terkait penggunaan pukat hela.

17MERDEKA, MEDAN - Sidang putusan tindak pidana perikanan akhirnya menghukum Zainuddin dan Iwan Syafi'i dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fahren yang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10) sore. 

Putusan itu setelah mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang dianggap telah merusak ekosistem laut terkait penggunaan pukat hela. 

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 84 Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Fahren dalam amar putusannya, dimana salah satu hakim menyatakan perbedaan pendapat.

"Menimbang bahwa barang bukti kapal berpeluang untuk digunakan kembali, majelis hakim berpendapat untuk merampas barang bukti tersebut untuk dimusnahkan," sambung Fahren lagi.

Menanggapi putusan tersebut, Zainuddin dan Irwan Syafii yang mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Keduanya meminta waktu berpikir kendati putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Receverry Damanik yang menuntut keduanya dihukum 2 tahun penjara.

Diketahui kedua terdakwa menggunakan pukat hela untuk menangkap ikan di Perairan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Agustus 2018.

Terdakwa Zainuddin selaku nahkoda I dan Iwan selaku nahkoda II dari 1 set atau 2 unit kapal ikan tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Tianlie 30 Pk bersama dengan 2 Anak Buah Kapal (ABK) bernama Hendri dan Sawal berangkat dari Tangkahan Gudang milik setan merah Belawan menuju laut untuk menangkap ikan.

Dengan menggunakan 2 unit kapal ikan tanpa nama dan tanpa tanda selar tersebut keduanya menurunkan pukat jenis hela dasar. Penggunaan pukat tersebut dilakukan berulang-ulang untuk menangkap ikan.

Namun setelah para terdakwa dan kedua ABK selesai menangkap ikan dan hendak kembali ke Gudang Merah, mereka berhasil ditangkap oleh Polisi Patroli Dit Polair Belawan KP. II 2021 yang dikomandani saksi Brigadir Fadjrin Sasmita tepatnya pada posisi koordinat   03 derajat 45' 988" LU dan 98 derajat 46' 625" BT. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini