Sabtu, 05 September 2026 WIB

Residivis Curanmor Ditembak Polsek Percut Seituan

Administrator Administrator
Residivis Curanmor Ditembak Polsek Percut Seituan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Serse Polsek Percut Seituan. Penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, SH, SIK, MH, Kanit Reskrim, Iptu Luis dan Panit Reskrim, Ipda Toto, SH.

Namun ketika hendak disergap, tersangka Rizaldi Harahap alias Wahyu (37) berusaha melakukan perlawanan dan berusaha kabur di Jalan Seriti Perumnas Mandala, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Usai dilumpuhkan, personel Polsek Percut Seituan memboyong residivis warga Jalan Enggang Prumnas Mandala ini ke Rumah Sakit Brimob untuk mendapatkan perawatan.

Sementara penadah, Supianto als Ade (50) warga Kebun Sayur Dusin XV Desa Bandar Klippa Percut Seituan diringkus di Pajak Simpang Jodoh, Percut Sei Tuan, Rabu (4/3/2020) malam.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan Rosmaliana Harahap (68) warga Jalan Enggang II Perumnas Mandala, ke Mapolsek Percut Seituan. Dalam laporan pengaduan korban mengatakan jika sepeda motor Vario miliknya raib dari dalam rumah, Sabtu (22/2/2020) siang. 

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jerjak jendela rumah korban

Setelah menerima pengaduan korban, petugas melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya petugas mengetahui identitas pelaku dan melakukan pencarian.

Senin (2/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, personel Percut Seituan mengetahui keberadaan Rizaldi di Jalan Seriti Perumnas Mandala yang sedang berkumpul dengan kawan kawannya.

Personel langsung menangkap pelaku dan menginterogasinya. Hasil interogasi Rizaldi mengakui semua perbuatannya. Dengan cara mencongkel jerjak rumah korban, Rizaldi dan kawannya, Weldy (DPO) masuk dan menggasak sepeda motor korban. Kemudian bersama kawannya Weldi menjual sepedamotor itu kepada Ade (DPO) seharga Rp 3 juta, dan uangnya mereka bagi dua.

Hasil uang menjual sepeda motor curian itu sebagian digunakan pelaku untuk membeli satu stel baju dan celana dan sendal merk eiger.

Setelah diinterogasi, personel melakukan pengembangan mencari barang bukti yang dijual Weldy kepada penadah di Jalan Medan Batang Kuis.

Dengan menggunakan mobil personel Percut Seituan berangkat ke Jalan Medan Batang Kuis, tempat persembunyian Weldy.

Namun saat tersangka Rizaldi turun dari mobil untuk menunjuk rumah tersangka Weldi, residivis itu mendorong petugas dan berusaha melarikan diri. Sambil mengejar pelaku, personel melakukan tembakan peringatan ke udara namun tak dihiraukan tersangka.

Personel langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kedua kaki tersangka.

Tersangka kemudian diboyong kerumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun penjara. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini