Minggu, 06 September 2026 WIB
Kadisdik dan Plt Wali Kota Diminta Bertindak

Pungli Resahkan Para Kepala UPT SDN Medan Helvetia

Administrator Administrator
Pungli Resahkan Para Kepala UPT SDN Medan Helvetia
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Sejumlah Kepala UPT SDN di kawasan Kecamatan Medan Helvetia mengaku resah dengan tindakan Koordinator Kecamatan (Korcam) Medan Helvetia, Dra Listiani Rahmadani MM karena diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan.

"Aksi pungli sudah lama berlangsung, padahal juknis (petunjuk teknis) 2019 jelas-jelas melarangnya. Bahkan, pemerintahan Indonesia maju saat ini secara jelas melarang pungli," sebut sejumlah kepala UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN), yang tidak bersedia disebut namanya, kepada wartawan, kemarin.

Menurut mereka, pungli yang dilakukan, antara lain pengutipan iuran MKKS/K3S (Kegiatan Kelompok Kepala Sekolah) sebesar Rp200.000 setiap bulan. Dalam juknis BOS tidak diizinkan lagi pengutipan iuran MKKS/K3S.

"Kalau misalnya ada pengutipan sebesar Rp200.000 setiap bulan, itu digunakan bila ada kegiatan-kegiatan. Tetapi kalau ada kegiatan OSN/O2SN dikutip juga. Kalau begitu yang Rp 200.000 itu diduga digunakan oknum Korcam," kesal mereka.

Selain itu, ada indikasi mengarahkan penjualan buku kepada kepala sekolah melalui rekanan Korcam dengan mengatasnamakan Dinas Pendidikan Tk II.

"Dinas Pendidikan dan Wali Kota Medan jelas-jelas melarang para guru untuk menjual buku. Buku telah disediakan BOS. Namun, larangan itu sepertinya sengaja dilanggar," ketus mereka.

Ironinya, jelas mereka lagi, oknum Korcam tersebut diduga telah melakukan pengutipan uang untuk Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperuntukkan membuat stand.

Karena itu, para Kepala UPT SDN se-Kecamatan Medan Helvetia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan Wali Kota menindak tegas oknum pungli tersebut yang sudah meresahkan dan melawan kebijakan pemerintahan saat ini untuk Indonesia maju.

Sementara, Listiani Rahmadani ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengakui adanya pengutipan tersebut. Tapi, dia berdalih, pengutipan itu diperuntukkan keperluan undangan kadis dengan kabid. 

"Itu (maksudnya pengutipan) sudah dirapatkan. Jadi, saya bingung kenapa koq dibilang pungutan. Hal itu juga sudah dirapatkan dengan sejumlah kepala sekolah di Medan," sebut Listiani, Selasa (19/11). (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini