Sabtu, 05 September 2026 WIB

Preman 'Kebun Sayur' Ditangkap Bawa Parang

Administrator Administrator
Preman 'Kebun Sayur' Ditangkap Bawa Parang
17merdeka.com
Tersangka, Doli di Mapolsek Batangkuis dengan parang di dalam jaketnya.

17MERDEKA, DELISERDANG - Doli, pemuda 28 tahun, warga Dusun I, Kebun Sayur, Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis ini dari tampilannya memang sok preman. Ke mana-mana sok bawa parang. Sekarang baru tahu rasa dia, ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek Batangkuis.

Dia ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Batangkuis saat berpatroli di sekitaran tempat tinggal pelaku, Kamis (19/3) dinihari. 

"Waktu patroli itu, tim kita mendapati pelaku membawa parang panjang 1 meter bergagang plastik warna hijau disimpan di dalam bajunya. Saat diamankan, pelaku tidak bisa memberikan alasan untuk apa dia membawa senjata tajam dini hari begitu. Dia juga tidak bisa menunjukkan identitasnya," kata Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu, Kamis (19/3) siang. 

Untuk pelaku, sambung Simon, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 10 tahun. 

"Masih kita periksa untuk mengetahui motifnya bawa-bawa parang itu," ucap Simon. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini